Lahan Dicaplok Marvell City, Pemkot Diminta Laporkan Polisi

Lahan Dicaplok Marvell City, Pemkot Diminta Laporkan Polisi Petugas saat menyegel Marvell City, Selasa (17/5).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota Surabaya melaporkan pencaplokan lahan milik daerah oleh Marvel City ke kepolisian. Anggota Komisi C Bidang Pembangunan, Vincensius Awey, Jumat (27/5) mengatakan, aduan ke kepolisian tersebut guna memberikan efek jera, agar tak ada lagi alih fungsi aset milik pemerintah.

“Penyerobotan aset bisa dikatakan mencuri,” tutur dia.

Baca Juga: Habiskan Stok Jelang Lebaran 2023, Toyota Gelar Ramadan Expo di Pakuwon Mall Surabaya

Penyalahgunaan yang dilakukan pihak Marvel City adalah mengubah Jalan Upa Jiwa menjadi pertokoan, area parkir, basement, serta pembangunan jembatan penyeberangan orang yang menghubungkan mal dan apartemen. Vincensius Awey mengaku, kecewa dengan sikap pemerintah kota yang tak segera melaporkan kasus pencaplokan lahan publik itu ke kepolisian. Pasalnya, tindakan pengalihfungsian lahan tersebut jelas-jelas tanpa sepengetahuan pemerintah kota.

“Harusnya pemerintah kota marah dan sampaikan aduan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti,” papar dia.

Politikus Partai Nasdem ini mengakui, di kawasan Super Blok Marvel City yang terbukti ada pelanggaran telah dipasang tanda silang oleh aparat pemerintah kota. Namun, tindak lanjut dari tanda peringatan tersebut hingga kini belum ada. Padahal, dalam dengar pendapat di Komisi C, kalangan dewan sudah menyampaikan resume untuk menertibkan.

Baca Juga: Funworld Adventure Hadir di BG Junction Surabaya

“Sudah dua kali dinas terkait dipanggil. Dan resume rapat adalah mengentikan operasional, tapi nyatanya saat ini juga belum jalan,” tuturnya

Awey menegaskan, jika tak ada tindakan apapun dari pemerintah kota terhadap Marvel city, pihaknya menyerahkan penilaian ke publik.

“Sudah jelas melanggar tak ada penindakan. Ada apa ini?,” tanyanya.

Baca Juga: Trans Icon Mall Surabaya, Khofifah: Semoga Tidak Hanya Jadi Iconnya Surabaya, tapi juga Jatim

Ia menambahkan, jika dalam waktu tertentu kasus pelanggaran IMB (Izin mendirikan Bangunan) tak ada perkembangan yang signifikan, pihaknya akan menggunakan hak bertanya ke pemerintah kota.

“Karena sesuai SOP (Standard Operasional Prosedur) setelah peringatan, ada tahapan lagi, bau eksekusi,” pungkasnya. (lan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO