Dugaan Jual Beli Jasmas di DPRD Jombang, Rekanan Ditunjuk Langsung oleh Dewan, LInk: Itu Suap

Dugaan Jual Beli Jasmas di DPRD Jombang, Rekanan Ditunjuk Langsung oleh Dewan, LInk: Itu Suap ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sinyalemen jual beli progam Jasmas (jaring aspirasi masyarakat) di kalangan DPRD Jombang kian jadi sorotan berbagai pihak. Sejumlah LSM langsung merespon perkara yang mencoreng wajah para wakil rakyat ini. Mereka beranggapan, ada yang salah dalam penerapan progam Jasmas tersebut sehingga oknum wakil rakyat menjadikannya sebagai salah satu kanal untuk memperkaya diri .

"Kejadian ini merupakan hal yang memalukan. Adanya pengakuan salah satu rekanan tentang praktik jual beli Jasmas sekaligus memperkuat betapa kuatnya politisasi proyek-proyek yang didanai APBD oleh para politisi," tegas Aan Anshori direktur Lingkar Indonesia Untuk Keadilan (LInK), Sabtu (28/5).

Ia menilai praktik jual beli Jasmas bersumber dari adanya campur tangan politisi dalam penunjukan proyek. Celakanya, hal ini dituruti oleh eksekutif. Motif pembiaran oleh eksekutif bisa macam-macam, misalnya agar SKPD tidak dipersulit saat dipanggil mitra kerjanya di DPRD.

Dalam kajian ilmu politik, menurut LInK, hal tersebut merupakan satu mata rantai politik. Jika ditelusuri lebih dalam, pemberian slot ini bukan lagi gratifikasi melainkan condong ke arah suap. Dan itu bisa dikategorikan dalam pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Di mana menurut Aan, panggilan akrabnya, disebutkan barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah). Ia juga meminta agar aparat penegak hukum bisa melakukan upaya sesuai kewenangannya untuk mulai melakukan penyelidikan, termasuk memanggil para pihak yang ada.

Secara rinci ia menjelaskan bagaimana sebenarnya progam jasmas yang merupakan perwujudan dari aspirasi masyarakat langsung tersebut. Setiap wakil rakyat mendapat dana hibah yang penyalurannya melalui SKPD terkait. Dalam pencairannya, sesuai dengan pengajuan proposal yang ada serta penerima harus berbadan hukum. Sehingga menurutnya, jatah masing - masing anggota dewan tidak harus habis melainkan sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat.

"Kalau yang 'lazim' terjadi, ada semacam 'tradisi' dalam relasi legislatif - eksekutif yakni adanya slot khusus bagi DPRD untuk bisa ikut mengarahkan proyek. Modusnya DPRD mengincar beberapa proyek untuk bisa 'dijual' kepada pihak ketiga," tambah aktivis PMII ini.

Senada juga diungkapkan Ahmad Dahlan, Koordinator Fitra Jatim (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran). Kata dia, Jasmas merupakan dana hibah yang penyalurannya melalui SKPD terkait sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Jadi setiap anggota DPRD mendapat jatah dana hibah dan penyaluran melalui SKPD terkait untuk membangun daerah asal pemilihan, bukan setiap paket pekerjaan di masing-masing SKPD di luar dapilnya," tandas Dahlan.

Proses pelaksanaannya pun tidak serta merta anggota dewan yang melakukan penunjukan kepada rekanan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO