PNS Tersandung Korupsi di Sumenep Belum Disanksi

PNS Tersandung Korupsi di Sumenep Belum Disanksi Kepala BKPP Kabupaten Sumenep, Titik Suryati. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Mantan salah satu kabid di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep, IW, yang ditahan Kejari setempat gara-gara tersandung dugaan kasus korupsi belum dijatuhi sanksi oleh pemerintah setempat. Pria yang kini mendekam di balik jeruji itu sebenarnya kini menjabat salah satu kabid di Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, mengakui belum ada kebijakan yang diambil, sebab belum memiliki dasar yang pas. Hal itu terjadi karena BKPP belum mengantongi surat atau laporan resmi dari BPPT atas dugaan kasus yang menjerat IW.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri saat HSN 2024

“Instansi yang menaungi belum melaporkan secara resmi kasus yang menjerat PNS bersangkutan,” ungkapnya, Sabtu (28/5).

Selain itu, tutur Titik, BKPP juga menunggu surat resmi dari Kejari Sumenep tentang penahanan IW. Dengan dua surat tersebut, BKPP bisa mengambil kebijakan atas nasib IW selanjutnya.

“Biasanya instansi di mana yang bersangkutan mengabdi akan segera mengirim surat kepada kami,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya

IW ditahan Kejari Sumenep pada tanggal 24 Mei lalu. Ia diduga terlibat kasus korupsi peningkatan jalan di Desa Beragung, Kecamatan Guluk-guluk, menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, yang bersumber dari APBD tingkat II tahun 2013 lalu. Tersangka berinisial IW itu merupakan PPK yang waktu pelaksanaan proyek tersebut itu menjabat salah satu kepala bidang di Dinas PU Bina Marga. (mat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO