PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Dalam rangka menegakkan disiplin anggota, usai apela pagi (Senin, 30/5) di halaman Mapolres, Wakapolres Pasuruan Kompol Bagus Ikhawan Cristian SIK. MH, tidak langung membubarkan peserta upacara. Didampingi Propam, Wakapolres mengecek kelengkapan fisik pakaian anggota hingga surat-surat kelengkapan.
Beserta Kabag Sumda, Kasie Was dan Kasie Propam, Wakapolres mengecek surat-surat kendaraan (STNK, SIM, KTA dan KTP). Selain itu juga sikap tampang perorangan, surat pinjam pakai senjata api bagi yang memegang senpi.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Hasil pemeriksaan kelengkapan anggota Polres Pasuruan berseragam didapati adanya gampolnya tidak rapi dan tidak lengkap, rambut tidak rapi, KTP ada yang masih Pelajar/Mahasiswa (bagi anggota Bintara Remaja). Sedangkan untuk anggota yang mengenakan baju preman (Reskrim, Intel dan Reskoba) diketemukan beberapa pelanggaran antara lain senpi kurang terawat (kotor dan berkarat), KTA yang tidak sesuai dengan pangkat saat ini.
Melihat hasil itu, anggota Sie Propam di bawah pimpinan Wakapolres langsung melakukan penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berupa tindakan fisik berupa push up, sikap telentang. Sedangkan pelanggaran surat-surat harus membuat laporan Polisi dan pencabutan KTA anggota tersebut yang melakukan pelanggaran disiplin. KTA bisa diambil di Sie Propam setelah anggota tersebut melakukan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak hanya punishmmet (hukuman) saja yang kami berikan, penghargaan terhadap anggota Polres Pasuruan yang menunjukkan prestasi juga kami berikan,“ ujar Wakapolres Pasuruan Kompol Bagus Ikhawan Christian.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Wakapolres Pasuruan juga berharap pemberian penghargaan dan hukuman itu dapat menjadi motivasi anggota Polres Pasuruan beserta jajaran dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. (afa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News