Direksi PDAM Sidoarjo Diberhentikan, Bupati Sidoarjo Angkat Pjs

Direksi PDAM Sidoarjo Diberhentikan, Bupati Sidoarjo Angkat Pjs Wabup Sidoarjo H Nur Ahmad Syaifuddin menunjukkan SK pengangkatan Pjs Direksi PDAM Delta Tirta didampingi Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta, di Kantor Wabup Sidoarjo, Senin (30/5). foto: musta'in/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo mulai bergerak mengatasi krisis yang terjadi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Per tanggal 30 Mei 2016 ini, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah mengangkat Penjabat Sementara (Pjs) jajaran direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Melalui SK bernomor 188/691/404.1.3.2/2016, tertanggal 30 Mei 2016, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah menunjuk empat orang sebagai Pjs Direksi PDAM Delta Tirta, yakni Wabup Sidoarjo H Nur Ahmad Syaifuddin sebagai Pjs Direktur Utama, Abdul Basid Lao sebagai Pjs Direktur Administrasi dan Keuangan, Heru Firdaus sebagai Pjs Direktur Pelayanan dan Bambang Ribut Sugiatmono sebagai Pjs Direktur Operasional.

Sebagai informasi, Abdul Basid Lao merupakan mantan Direktur Umum PDAM Delta Tirta, Heru Firdaus merupakan Kepala PDAM Cabang Porong dan Bambang Ribut Sugiatmono Kepala PDAM Cabang Taman. "Mulai hari ini, kami akan bekerja sesuai dengan wewenang dan tupoksi dalam SK tersebut, " cetus Wabup H Nur Ahmad Syaifuddin, di Kantor Wabup Sidoarjo, Senin (30/5).

Kata Wabup, berdasarkan SK itu, pihaknya diangkat menjadi Pjs Direksi PDAM Delta Tirta selama 30 hari ke depan. Dia juga menjelaskan, dengan terbitnya SK itu, Bupati Sidoarjo juga memberhentikan sementara jajaran direksi PDAM saat ini, selama 30 hari, yakni Direktur Utama Sugeng Mujiadi, Direktur Administrasi dan Keuangan Aries Ardiansyah, Direktur Operasional Iewan Prasetya dan Direktur Pelayanan Bhima Ariesdiyanto.

Dijelaskan Wabup, para direktur yang diberhentikan sementara, berdasarkan hasil evaluasi, diantaranya yang dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta, karena kinerjanya dinilai tidak maksimal. "Diantaranya mereka belum membuat laporan tahun 2015 dan belum melaksanakan kegiatan sejak Januari 2016," imbuh Ketua Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta, Handajani.

Selain Handajani, hadir mendampingi Wabup memberikan penjelasan soal SK Pjs Direksi PDAM Delta Tirta, yakni Sekretaris Dewan Pengawas Joko Suyono dan Anggota Dewan Pengawas HM Khoirie. "Langkah awal, kami segera menyelesaikan PR-PR di PDAM, " jlentreh Wabup Nur Ahmad Syaifuddin.

PR dimaksud, di antaranya menyelesaikan masalah tunggakan listrik akibat belum cairnya anggaran karena Dirut Sugeng Mujiadi, yang kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa sambungan rumah senilai Rp 8, 9 Miliar, menolak tanda tangan berkas pencairan anggaran operasional.

Juga menyelesaikan pembayaran gaji karyawan PDAM yang tertunda akibat kondisi tersebut. Wabup Nur menyebut langkah yang diambil Bupati Sidoarjo itu, semata dalam rangka untuk kepentingan rakyat, demi pelayanan publik yang maksimal. "Besok, kami akan gelar apel dengan karyawan PDAM dan mulai melangkah menyelesaikan PR-PR," tandas Wabup Nur Ahmad Syaifuddin.

Sementara terkait pemberhentian sementara Direksi PDAM, belum diperoleh penjelasan. Saat dihubungi beberapa kali via ponselnya Senin (30/5) sore, Direktur Pelayanan PDAM Delta Tirta Bhima Ariesdiyanto tidak menerima panggilan telepon. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO