SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dikenal rajin menyidik kasus dugaan korupsi di Jawa Timur. Tapi polanya hampir sama: semangat di awal, senyap di tengah perjalanan, tiba-tiba kasus dihentikan.
Contoh terbaru adalah penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan milik PT Garam, yang berlokasi di Salemba, Jakarta. Saat awal diselidiki 2013 lalu, Kejati terlihat menggebu-gebu mengusut kasus ini. Bahkan, akhir 2013 Kejati menetapkan tersangkanya, yakni mantan Dirut PT Garam Leo Pramuka.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid
Kasus ini bermula ketika PT Garam hendak menjual aset lahan seluas 1.500 meter persegi di Salemba, Jakarta, 2003 lalu. Sejak tahun 1999, lahan tersebut disewakan kepada PT Simtex untuk 20 tahun ke depan. Lima kali dilakukan lelang, lahan tak terjual. Tak ada peserta lelang mau membeli karena siapapun pemenangnya kontrak sewa lahan oleh PT Simtex tetap berlaku hingga habis masa sewanya.
Saat lelang pertama dibuka, panitia menetapkan limit harga Rp 51 miliar. Harga ini berlaku hingga tiga kali lelang. Pada 2004, harga diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Dua kali dilelang tetap tak ada pembeli. Pada 2005, Leo Pramuka kemudian menetapkan limit harga sendiri Rp 20,5 miliar. PT Simtex kemudian hadir menawarkan harga Rp 21 miliar dan menang. Nah, di lelang terakhir ini Kejati menilai ada tindakan nonprosedural oleh Leo. Ia tersangka.
Lama tak terdengar perkembangannya, ternyata kasus ini menjadi atensi Kejagung. Kasidik Pidsus Mohammad Rohmadi yang biasanya terbuka, beberapa pekan lalu menolak dimintai keterangan. "Tanya saja ke pimpinan. Jadi atensi," ujarnya. Kemarin, Aspidsus Febry Adriansyah menyatakan kasus ini di-SP3.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
SP3 kasus PT Garam adalah kasus ke sekian yang dihentikan Kejati Jatim di masa kepemimpinan Arminsyah. Catatan Bangsa Online,tahun sebelumnya Kejati juga menghentikan kasus dugaan korupsi program asuransi di Kota Kediri dengan tersangka mantan Walikota Kediri, HM Maschut. Sebelum itu, Kejati juga mengeluarkan SP3 kasus dugaan korupsi pelepasan lahan di Kabupaten Lamongan, dengan tersangka mantan Bupati Lamongan Masfuk.
Obral SP3 juga terjadi di masa Kajati Palty Simanjuntak, Kajati sebelum Arminsyah. Di masa Palty, setidaknya lima kasus dugaan korupsi yang terungkap di-SP3. Yakni kasus dugaan korupsi Tolgate Juanda, korupsi di KONI Jatim, korupsi BPN Bangkalan, korupsi hibah dana pendidikan di ITATS Surabaya, dan korupsi proyek SPBU di Kota Madiun. Setelah itu, Palty dipensiunkan dini oleh Kejagung.
"Penyidik bekerja profesional. SP3 juga bukan berarti kasus ini ditutup selamanya. Kalau ada bukti baru, kasus akan dibuka lagi," kata Aspidsus Febry Adriansyah, menerangkan SP3 kasus PT Garam.
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News