BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPRD kota Blitar mengaku kecewa dengan keputusan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Pasalnya Keputusan Wali Kota Blitar memberikan kelonggaran tempat karaoke hanya tutup selama 15 hari awal selama Ramadhan dan buka kembali 15 hari berikutnya dinilai sebagai suatu langkah mundur bagi Kota Blitar.
Karena tahun sebelumnya setiap bulan puasa, tempat karaoke selalu tutup selama 30 hari. “15 hari terakhir bulan Ramadhan itu merupakan hari-hari penting seperti lailatul qodar, nuzulul quran. Di hari terakhir itu umat Islam harusnya meningkatkan ibadahnya, masa kita kalah dengan kota besar lain seperti Jakarta dan Surabaya,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, Rabu (8/6).
Baca Juga: Senyum Merekah Jamaah Pengajian Wisata Kampung Coklat Blitar Usai Dapat THR
Nuhan berharap Pemkot Blitar melakukan evaluasi terkait surat edaran wali kota terkait pembukaan tempat karaoke 15 hari jelang lebaran. “Ini karena dewan tidak memiliki hak untuk memanggil eksekutif terkait dengan keputusan yang menyangkut keputusan wali kota,” terangnya.
Kekecewaan juga dilontarkan Basuki Rachmat, Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar dari Fraksi PKS ini mengatakan. Dia tidak setuju dengan beroperasinya tempat karaoke di bulan Ramadhan ini, karena dinilai sangat mencederai umat Islam.
“Kami harap tempat karaoke ini tutup penuh selama 30 hari untuk menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan yang sudah kondusif ini,” kata Basuki.
Baca Juga: Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
Sementara ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Blitar, Rofiqoh mengaku bisa memahami keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memperbolehkan tempat karaoke buka 15 hari selama bulan Ramadhan.
"Kami mendukung keputusan Wali Kota, karena ini menyangkut ekonomi, kasihan pekerjanya jika menganggur. Namun, kami menekankan kepada pengelola untuk memberikan toleransi kepada umat muslim yang tengah menjalankan ibadah di bulan puasa,” jelasnya.
Ia meminta, jika sudah diizinkan beroperasi saat bulan Ramadhan maka secara otomatis para pengelola kafe karaoke harus benar-benar mematuhi surat edaran Wali Kota. Dan tidak boleh buka atau beroperasi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bazar Ramadan Berimbas Positif, Dewan Dorong Pemkab Blitar Terus Tingkatkan Level Pelaku UMKM
Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Blitar, tempat karaoke di Kota Blitar tutup mulai 5 Juni sampai dengan 20 Juni 2016 dan diperbolehkan buka kembali tanggal 21 Juni sampai dengan 6 Juli 2016 mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News