SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terbawa minuman keras, Nurul Kholis alias Lolok (50), warga Desa Sawohan RT 17 RW 03, Kecamatan Buduran, sekarang berurusan dengan pihak berwajib. Dia menganiaya tetangganya sendiri, Sumarjono (54) warga RT 04 RW 01. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus mendekam di Mapolsek Buduran.
Kejadian bermula Selasa (7/6), sekitar pukul 14.00 WIB. Sumarjono yang hendak berangkat ke tambak untuk bekerja tak sengaja menyerempet motor Nur Kholis. Tak terima diserempet, Nur kholis mengejar Sumarjono dan berhasil memotong laju kendaraannya. Mereka sempat adu mulut. Hingga akhirnya Sumarjono hendak memukul pelaku dengan keramik.
Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur
Namun, pelaku berhasil menghindar dan membalas membenturkan kepalanya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Lolok kemudian juga memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan luka memar pada hidung dan pipi korban. Perbuatan pelaku sempat dilerai oleh warga sekitar. Warga juga akhirnya melapor ke polisi sehingga keduanya diamankan.
Kapolsek Buduran, Kompol Saibani mengatakan, keduanya sama-sama bekerja di tambak. “Tapi karena pengaruh miras, pelaku jadi gampang tersulut emosinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (8/6).
Sementara itu, Lolok mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya. Ia mengatakan baru sekali berbuat ini. “Saya gak terima, tiba-tiba saya diserempet. Saya kejar lha kok dia juga emosi. Ya saya hajar,” katanya. (cat/rev)
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News