TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran makanan dan minuman (mamin) ilegal dan kadaluarsa. Terlebih, pada saat momen puasa Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri. Karena pada momen itu terkadang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum produsen yang ingin mendapatkan keuntungan besar.
“Kasus penjulan mamin ilegal maupun kadaluarsa sudah pasti ada, apalagi di saat Ramadhan ini. Untuk itu, kami minta pada masyarakat agar waspada jika hendak membeli mamin,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten tuban, dr Saiful Hadi kepada BANGSAONLINE.com, Jum’at (10/6).
Baca Juga: Peringati HUT ke-17, IPeKB Tuban Siap Menuju Indonesia Emas 2045
Menurut alumnus Unair Surabaya ini, mamin ilegal maupun kadaluarsa tidak hanya ditemukan di pasar maupun tempat terbuka, namun bisa saja ditemukan di pasar modern seperti minimarket dan supermarket. Sehingga, setiap akan belanja sebaiknya dilihat dulu mulai kemasan sampai tanggal kadaluarsa.
“Ini diperlukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Saiful lebih lanjut membeberkan, mengonsumsi mamin ilegal dan kadaluarsa dapat mengganggu kesehatan tubuh. Terutama terkait pencernaan, karena jamur atau bakteri masuk ke dalam tubuh.
Baca Juga: Protes SKTM tak Bisa Digunakan untuk Berobat, Puluhan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Tuban
“Jika kadaluarsa dapat menyebabkan jamur dan beragam bakteri, setelah makanan itu masuk ke perut maka akan berdampak secara langsung. Biasanya akan terasa sakit perut, terus mual dan terkadang muntah. Ini jelas diare,” ujar Saiful.
Ia menambahkan, mamin yang berkemasan rusak juga perlu diwaspadai. "Karena bakteri juga bisa masuk terhadap kemasan mamin yang rusak,” pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News