Tanya-Jawab Islam: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Punya Hutang Puasa Tahun Lalu

Tanya-Jawab Islam: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Punya Hutang Puasa Tahun Lalu KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 08123064028, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Mohon penjelasannya, saya masih punya utang puasa Ramadan tahun lalu. Sepanjang tahun ini kesehatan saya naik-turun. Ketika saya berusaha berpuasa untuk melunasi hutang Ramadan tahun lalu, saya jatuh sakit cukup parah dan tak kunjung sembuh hingga saat ini. Saya resah, Ramadan tahun lalu belum bisa saya lunasi, kini utang puasa Ramadan kembali menimpa saya. Apa yang harus saya lakukan, agar saya bisa hidup tenang dan tidak dihantui rasa berdosa?

Jawaban:

Memang beban fisik dan kejiwaan yang sedang menimpa Bapak/Ibu cukup berat. Saya memaklumi ‘keresahan’ yang Bapak/ibu alami. Tapi, perasaan berdosa yang selalu menghantui perasaan Bapak/Ibu sebaiknya dijauhi. Sebab jika kaum Muslim yang karena alasan legal (uzur syar’i) misalnya sakit, bepergian dan lain-lain tidak berpuasa itu diperbolehkan.

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

Boleh, berarti tidak berdosa. Mari pahami dengan saksama firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, puasa itu diwajibkan atas Anda, seperti juga diwajibkan atas orang-orang sebelum Anda; (ini) agar Anda dapat bertakwa. Pada beberapa hari yang dapat dihitung, barang siapa di antara Anda jatuh sakit atau sedang bepergian, maka Anda wajib melaksanakan (puasa) pada hari-hari lain. Sedangkan orang-orang yang tidak mampu berpuasa, maka mereka wajib membayar fidyah dengan cara memberi makanan pada orang miskin. Barang siapa secara suka rela melakukan kebaikan itu lebih baik baginya. Anda (berupaya keras) untuk berpuasa itu lebih baik, jika Anda mau paham”. (Qs al-Baqarah: 103-104).

Dua ayat di atas dapat kita pahami bahwa Bapak/ibu tidak berpuasa itu sama sekali tidak berdosa. Karena Bapak/Ibu tidak berpuasa itu bertujuan untuk menghindari sakit yang menjadi unsur penting dalam penetapan hukum Islam. Agar pemahaman kita terhadap ketentuan hukum Islam ini lebih baik, kiranya perlu saya jelaskan bahwa penetapan hukum Islam itu harus merujuk pada 4 asas.

Pertama, meminimalisasi beban (taqlil al-takalif). Maksudnya jika karena alasan sakit seseorang tidak berpuasa itu tidak apa- apa/tidak berdosa. Allah berfirman: “....Allah tidak memberi beban, kecuali sesuai dengan kemampuannya...”(Qs al-Baqarah: 286).

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Kedua, tidak memberatkan(‘adam al-haraj). Allah berfirman :”... Allah menghendaki Anda dapat (melaksanakan ibadah) dengan mudah, dan Ia tidak menghendaki Anda mendapatkan kesulitan...” (Qs al-Baqarah: 185).

Ketiga, Hukum Islam itu dilaksanakan secara bertahap (al- tadarruj fi al-tasyri’). Keempat, berpedoman bahwa hukum Islam dilaksanakan dengan ketentuan, bahwa pelaksanakan hukum Islam itu dijamin tidak membahayakan diri sendiri dan individu atau komunitas lain. Nabi bersabda: “...(Islam) itu tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain” (Hr. Bukhari-Muslim). Hadis ini oleh para ulama ushul fiqh ditetapkan sebagai salah satu kaidah ushul fiqh. Inilah pelaksanaan sebagian Islam yang membawa rahmat bagi alam semesta.

Penjelasan ini menguatkan sekaligus menegaskan, ketidak mampuan Bapak/Ibu untuk berpuasa yang diikuti dengan ketidak mampuan untuk melunasi (qodo) puasa yang pernah ditinggalkan itu tidak berdosa. Bapak/Ibu hanya berkewajiban membayar fidyah, dengan ketentuan 1 kali tidak berpuasa harus dibayar dengan memberi makan 1 hari bagi 1 orang miskin yang nilainya seharga 2,7 kg beras atau sekitar Rp 35.000 perhari. Ini yang dapat saya jelaskan semoga Bapak/Ibu paham. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO