>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Ass Wr Wb. Mohon bantuan redaksi HARIAN BANGSA untuk menjawab persoalan puasa terkait dengan menghisap rokok karena lupa bahwa diri seseorang sedang berpuasa. Apakah menghisap udara, asap (menghisap rokok) itu membatalkan puasa? Bagaimana sejarah munculnya fenomena merokok sampai memasyarakat terutama santri dan kiai di Indonesia? (Hamba Allah) di Surabaya.
Jawaban:
Waalaikumus salam Wr Wb. Agar pembahasan yang Bapak tanyakan itu runtut dan mudah dipahami, maka saya mulai menjawab pertanyaan kedua. Merokok yang berasal dari kata rokok dalam bahasa Arab disebut tadkhin dari akar kata dukhkhan, yang arti harfiahnya adalah asap.
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Secara istilah rokok adalah cacahan atau rajangan daun tembakau yang sudah dikeringkan dalam volume antara 25-50 gram yang dibungkus dengan kertas tipis dalam bentuk bundar memanjang antara 5-8 cm. Kemudian rokok ini disulut dengan api di pucuk yang satu sekaligus dihisap asapnya dari pucuk yang lain.
Cara ini disebut merokok langsung. Cara lain, kumpulan tembakau kering itu dicampur lagi dengan tumbukan buah basah seperti apel, anggur atau buah lain; kemudian campurkan 2 unsur: tembakau dan buah ini dimasukkan ke dalam tabung kaca yang bagian atas tabung itu diisi air putih dengan lubang yang sangat kecil, sehingga secara perlahan air akan mengalir ke campuran tembakau dan buah basah tersebut.
Di bawah tabung tersebut ada arang yang disulut api, sehingga campuran tembakau dan buah tersebut mengeluarkan asap. Asap tersebut tidak keluar bebas, tetapi dihisap melalui selang/pipa sepanjang 3-5 m dari penghisapnya.
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Cara “merokok” seperti ini di kalangan orang-orang Arab disebut menghirup syisah. Baik merokok langsung atau melalui selang seperti di atas menurut para ahli termasuk kategori mengkonsumsi asap kering yang sedikit banyak mengandung unsur air. Karena itu mengisap rokok itu identik dengan menghirup atau meminum air. Jika seperti ini pengertiannya, maka merokok dengan 2 teknis di atas itu membatalkan puasa.
Persoalannya, bagaimana jika dalam keadaan berpuasa, seseorang lupa bahwa dirinya sedang berpuasa, kemudian ia menghisap rokok? Mengingat cara dan teknis konsumsi benda cair dengan cara merokok baru muncul menjadi trend konsumsi manusia pada abad ke 17 M, maka ketentuan hukumnya menjadi wilayah ijtihad ulama abad ke 18-20 M.
Syeikh Ihsan bin Dahlan al-Janpessi (1900-1952 M) dalam kitabnya: Risalatul Ikhwan fi Hukmi Syurb al-Qohwah wa al-Dukhkhan secara implisit menyamakan merokok itu dengan meminum air atau benda cair. Itu berarti merokok itu membatalkan puasa.
Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Prof. Dr. Muhammad Rawas Qol’ahji dalam kitab: al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah secara tegas menyatakan merokok itu sama dengan minum dan haram menkonsumsinya. Ini berarti merokok sangat membatalkan puasa. Dua ulama asal Jampes Kediri dan Aleppo Syiria ini menetapkan ketentuan berdasarkan analogi (qiyas) dengan minum air atau benda cair.
Jika merokoknya karena lupa? Menurut pengamatan saya harus dianalogikan pada peristiwa seseorang yang lupa makan atau minum dalam keadaan berpuasa.
Nabi bersabda: “Jika salah seorang di antara Anda lupa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sebab, itu hanya Allah berkehendak memberi makan dan minum padanya”, (Hr Bukhari-Muslim).
Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?
Dengan demikian, kasus yang Bapak alami itu (merokok karena lupa berpuasa) itu tidak membatalkan puasa. Bapak wajib menyempurnakan puasa. Tentu setelah ingat, Bapak harus berhenti merokok dan semua tindakan yang membatalkan sampai saat buka puasa tiba. Smg Bapak mafhum. Wallahu alarm.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News