Portal Dikunci, Warga Tempurejo Tanggul Ancam Jalur Hukum

Portal Dikunci, Warga Tempurejo Tanggul Ancam Jalur Hukum Warga menunjukkan portal yang dikunci pengembang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perintah agar pihak pegembang PT Aneka Karya Yundarzah (AKY) segera membongkar panel blok yang sudah terpasang di lahan seluas 6255 m2, di Jl Tempurejo Tanggul, usai hearing (dengar pendapat) dengan Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (10/6) lalu, tidak digubris.

Sejak Selasa (14/6), pihak pengembang justru mengunci portal hingga membuat aktivitas warga terganggu.

Baca Juga: Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi

“Mungkin ini ada kaitannya dengan Dinas Pengairan Jatim yang telah memberikan peringatan ke PT, setelah hearing di dewan lalu. Kemarin, portal yang biasanya tidak dikunci, sekarang sudah digembok. Warga yang memiliki truk untuk kegiatan, tidak bisa melakukan aktifitas,” keluh Sahlan, warga setempat, Rabu (15/6).

Lanjut Sahlan, warga akan melaporkan ke Polsek Mulyorejo. Mengingat, seperti yang diutarakan oleh Dinas Pengairan Jawa Timur dalam hearing, jika pihak dinas tidak pernah melepas aset, seperti yang dikatakan Arus Ramli, dari Dinas PU Pengairan.

“Kalau sudah seperti itu, kan sudah jelas jika lahan masih merupakan lahan fasilitas umum. Tapi mengapa kok pihak pengembang mengklaim itu adalah lahan miliknya,” cetusnya.

Baca Juga: Diduga Jual Tanah Ilegal Seluas 1,8 Hektare, CV Compok Indah Lestari Dilaporkan ke Polda Jatim

Warga juga kecewa dengan pernyataan Camat Mulyorejo M Syafik yang terkesan plin-plan. Pasalnya usai hearing, camat memberikan statemen kepada media jika pihak pengembang telah mengantongi sertifikat. Namun yang disayangkan, mengapa camat seolah tidak tahu menahu masalah ini.

“Kenapa dalam hearing, pak camat ini bicaranya nggak jelas. Kalau memang ada surat atau bukti sertifikat, kan sejak awal warga ditunjukkan. Sejauh mana proses pelepasan tanah. Kenapa dua kali hearing tidak dibeberkan. Sampai Komisi C harus meminta-minta. Ini ada apa?” imbuh warga lainnya.

Mendapati hal itu, warga mendesak agar panel blok yang sudah dipasang oleh PT segera dirobohkan. Keinginan warga itu, menindaklanjuti pernyataan perwakilan Dinas PU Pengairan yang selama ini tidak pernah melepaskan aset.

Baca Juga: Digeruduk 200 Orang, Diduga Main Hakim Sendiri, Kuasa Hukum Mulyo Hadi Minta Perlindungan Presiden

“Bahwa Dinas Pengairan tidak pernah melepas aset. Kalau ada pelepasan, berarti ada dana yang masuk. Sampai sekarang tidak ada dana yang masuk. Kan seperti itu yang dikatakan Pak Arus,” tambahnya.

Hal senada juga dikatakan Khoirul, warga Tempurejo Tanggul yang menyaksikan pekerja PT mengunci portal. Akibat portal dikunci, Khoirul mengaku tidak bisa mengeluarkan kayu bakar dengan mobil truknya.

“Katanya yang ngunci, kalau mau ambil kunci silakan di pos preman. Bilangnya seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Sengketa Tanah di Darmo Puncak Permai, Kuasa Hukum Penggugat Tuding Ada Intervensi dari Oknum Polisi

Sekedar diketahui, hasil rekomendasi hearing di Komisi C beberapa waktu lalu, disepakati agar pihak pengembang melakukan pembongkaran panel blok yang sudah dipasang beberapa bulan lalu. Akibat pemasangan panel blok, aktivitas warga Tempurejo Tanggul terganggu. (lan/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO