Digeruduk 200 Orang, Diduga Main Hakim Sendiri, Kuasa Hukum Mulyo Hadi Minta Perlindungan Presiden

Digeruduk 200 Orang, Diduga Main Hakim Sendiri, Kuasa Hukum Mulyo Hadi Minta Perlindungan Presiden Suasana sidang gugatan perdata perkara 374/Pdt.G/2021/PN. SBY Mulya Hadi melawan Widiowati Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum Mulyo Hadi, penggugat pada kasus sengketa atas tanah di Darmo Puncak Permai terus berjuang meminta keadilan. Selain melapor ke Propam , pengacara sekaligus kurator itu minta Presiden Joko Widodo memperhatikan laporan yang dilayangkan Lim Tji Tiong atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparat.

Dijelaskan Johanes, laporan itu dilayangkan setelah ada sekitar 200 orang yang diduga preman melakukan main hakim sendiri berupa penganiayaan anak dan perusakan disertai pengusiran di lokasi objek sengketa di Puncak Permai III.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

“Apalagi berdasakan keterangan yang saya peroleh pada saat kejadian ada oknum aparat yang membiarkan dan atas hal tersebut telah dilaporkan oleh klien saya ke propam polda,” ujar Johanes dalam keterangan tertulisnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (4/8/2021).

Sekadar diketahui, mereka kini dalam gugatan perdata perkara 374/Pdt.G/2021/PN. SBY Mulyo Hadi melawan Widiowati Hartono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami mohon Presiden memberikan atensi atau perhatian terhadap perkara ini, karena ada dugaan abuse of power dan pelecehan terhadap institusi peradilan. Terlebih lagi atas kejadian tersebut diduga telah menimbulkan korban yaitu pengacara yang lama (Lim Tji Tiong) meninggal dunia karena covid yang diduga terpapar pada saat kejadian tersebut,” ujar Johanes.

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

Ia menceritakan kronologinya. Menurut Johanes, peristiwa itu terjadi tanggal 9 Juli 2021 lalu. Saat itu awalnya ada 50 orang yang diduga sekelompok preman ke lokasi objek sengketa. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB tiba-tiba datang tambahan massa sekitar 150 orang melakukan tindakan penyerangan, penganiayaan, dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa.

"Bahkan ada yang merampas HP. Selain itu juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris. Dan hal itu juga diketahui oleh oknum aparat kepolisian. Sayangnya oknum aparat kepolisian yang mengetahui hal itu melakukan pembiaran. Terlebih lagi, saat itu masih dalam masa PPKM darurat, tapi dengan sangat berani melakukan penyerbuan seakan-akan kebal hukum,” cetus Johannes.

Johanes Dipa berharap, perkara ini dapat menjadi pelajaran dan contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum, sekalipun itu orang ternama.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

"Sebenarnya perkara ini sangat terang benderang. Bagaimana bisa SHGB tertulis di kelurahan Pradah Kalikendal tapi menunjuk lokasi di Lontar. Saya juga mendapat informasi adanya dugaan oknum BPN yang menyarankan untuk keperluan pengukuran perpanjangan SHGB-nya yang akan berakhir,” tutupnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Taufik Herdiansyah membenarkan kasus ini telah dilaporkan pada 15 Juli 2021 lalu. "Suratnya masuk 15 Juli 2021," ujar Taufik dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Taufik menyatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan Subbidpaminal . Hal itu juga tertera dalam Surat Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SPHPP2-1) dengan tertanda Kasubbagyanduan Kompol Erika Lensiana.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Sementara Adidhrama Wicaksono selaku kuasa hukum dari Widowati Hartono menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas objek tanah seluas 6.850 meter persegi tersebut. Objek tanah itu dibeli dari PT Darmo Permai berdasarkan akta jual beli yang dilakukan pada tahun 1995.

"Sehingga sertifikat tersebut telah beralih dari PT Darmo Permai kepada klien kami dengan cara yang sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Setelah terjadi jual beli, ungkap Adi, objek tanah itu langsung dikuasai Widowati Hartono, dengan membuat pagar tembok diatas tanah tersebut. Namun pada 2016, ada pihak yang tidak bertanggung jawab menjual objek tanah itu melalui iklan surat kabar.

Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional

"Atas peristiwa itu, klien kami memasang plang yang bertujuan agar menghindari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam upayanya menjual tanah klien kami tanpa hak," ungkapnya. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO