TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kabupaten Tuban sedang giat memantau karaoke ilegal dan warung makan yang buka pagi tanpa tabir (penutup).
Seperti yang dilakukan Jum’at (17/6). Kali ini Satpol PP menyisir perkotaan. Hasilnya, petugas masih banyak menjumpai sejumlah warung yang buka di pagi hari tanpa tabir atau penutup. Seketika itu petugas langsung menyarankan agar memberi penutup atau tabir.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
“Saat kami datangai warung-warung itu, Alhamdulillah langsung dipasang,” terang Kabid Pengakkan Perda Satpol PP Tuban, Wadiono kepada BANGSAONLINE.com.
Ia mengimbau agar warung yang selama Ramadhan tetap buka harus dipasangi tabir. Ia mengatakan tidak segan-segan memanggil warung yang tak mengindakan imbauan tersebut.
"Mereka yang membanadel akan diminta identitasnya, kemudian diberi pembinaan serta membuat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa atau kelurahan dan Camat setempat," tegas Wadiono.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar
Sementara saat dikonfirmasi terkait warung minuman toak di Dempel, Kecamatan Plumpang yang ditindak, Wadiono menjelaskan karena mereka berjualan menggunakan bahu jalan. Sehingga hal itu mengganggu lalu lintas.
“Kalau bandel akan kami tertibkan dengan dasar selain melanggar perizinan juga melanggar menggunakan bahu jalan untuk berjualan. Berarti pedagang tersebut telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf a Jo pasal 12 atayt 1 perda 16/2014,” beber Wadiono. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News