BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seluruh angkutan Lebaran yang tidak memenuhi syarat kelaikan hingga 24 Juni 2016 dilarang beroperasi sesuai dengan ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemhub). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan hal tersebut mengacu kepada hasil "ramp check" yang dilakukan Kemhub terhadap angkutan umum semua moda secara menyeluruh sejak awal Juni sampai dengan 24 Juni 2016.
"Mestinya bisa diperbaiki, kan waktunya cukup. Tapi kalau sampai 24 Juni tidak diperbaiki, ya tidak boleh beroperasi", katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).
Baca Juga: Pantau Arus Balik, Gubernur Jatim Bersama Forkopimda Kunjungi Pelabuhan Ketapang
Jonan mengatakan, untuk sarana transportasi yang digunakan untuk angkutan lebaran itu telah disiapkan dua hingga tiga bulan sebelum masa mudik.
"Jadi sebenarnya sudah siap, jadi itu mestinya nggak ada masalah ya," ujarnya.
Dia mengatakan "ramp check" dilakukan dalam rangka mewujudkan 'zero accident' (nirkecelakaan) pada masa Mudik Lebaran tahun 2016 ini.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Diprediksi 28 April, Loket Masuk Ditambah Jadi 4
"Untuk bus AKAP itu ada kira-kira 45.000, sekarang lagi diperiksa semua. Kalau kapal laut kira-kira 1.200 lagi diperiksa juga, kereta api 447 lokomotif, 1.600 kereta dan pesawat udara ada 529 yang semuanya juga sedang diperiksa", tegas Jonan.
Disinggung tentang kesiapan sarana prasarana Pelabuhan Penyeberangan Ketapang yang merupakan salah satu peninjauannya, Jonan mengatakan Pelabuhan Penyeberangan sudah lebih baik dibandingkan tahun lalu.
"Kalau prasarana Pelabuhan sudah bagus. Kalau dibandingkan tahun lalu, bagusan yang sekarang, lebih rapi," katanya.
Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran 1443 H, Smartfren Tingkatkan Kualitas Jaringan dan Hadirkan Promo Terbaik
Sementara bus-bus di terminal Arjosari Kota Malang mendadak raib, saat digelar tes kelayakan mudik Lebaran. Petugas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya mendapatkan beberapa bus saja.
"Hingga hari kedua, kami hanya mendapatkan 33 bus yang masuk ke terminal. Padahal data dari kepala terminalnya 157 bus," kata Astri Widyani, Ketua Tim pemeriksaan angkutan Lebaran dari Kemenhub di Terminal Arjosari Malang, Jumat (17/6).
Astri bersama anggota tim melakukan pemeriksaan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Pemeriksaan meliputi seluruh item, dari mulai pengereman, lampu, ban dan sarana perlengkapan lainnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polresta Banyuwangi Tes Urine Sopir Angkutan Umum
Jumat (17/6) merupakan hari ketiga sekaligus hari terakhir, petugas menggelar pemeriksaan kelayakan jalan. Satu per satu bus yang masuk menjalani pemeriksaan dan pengetesan.
"Hasil pemeriksaan sementara 60 persen terjadi pelanggaran, meliputi penyimpangan trayek, kelayakan jalan. Rem tidak berfungsi secara baik, ban gundul, kaca pecah sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga kami tidak memberi izin sampai dilakukan perbaikan," papar Astri.
Di sisi lain, sebanyak 80 persen kendaraan angkutan Lebaran dinyatakan tak layak jalan setelah melalui pengujian Kementerian Perhubungan. Agar tak berujung kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Irjen Pol Pudji Hartanto, berniat mengumpulkan para pengemudi angkutan Lebaran 2016. Mereka akan diberi pengarahan agar senantiasa mengecek kendaraannya.
Baca Juga: Cihuy, Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi Siap Beroperasi
"Pak menteri sebelumnya sudah memanggil para pemilik angkutan. Jika ditemui ada sopir yang tak layak, segera diganti," kata Pudji saat memantau angkutan Lebaran 2016 di Terminal Giwangan Yogyakarta, Jumat (17/6).
Banyaknya angkutan tak laik jalan ini, kata dia, kebanyakan karena kurangnya kepedulian pemilik angkutan. Selain itu, lanjutnya, dimungkinkan karena pemerintah di daerah belum secara rutin menguji kendaraan.
"Kadang ada yang kurang teliti. Ada yang sebelumnya bagus habis diperbaiki, lalu rusak lagi,"ujar dia.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Fasilitasi Sopir Logistik Tes Antigen Gratis di Penyeberangan Jawa-Bali
Pudji mengatakan kendaraan layak jalan harus mencapai 80 persen. "Kami meminta bagi kepala dinas perhubungan di daerah membina para sopir," ujarnya. (rmol/ana/det/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News