SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah untuk bersikap tegas yakni menghapus peraturan daerah yang intoleransi dan bertentangan 4 pilar kebangsaan, meskipun perda syariat Islam. Mengingat Pemerintah Indonesia akan menghapus 3.143 ribu perda.
Anggota DPRD Jatim, Mochammad Eksan menegaskan, perda-perda yang dianggap bertentangan dengan asas hukum diatasnya, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, maka pemerintah berhak melakukan pembatalan atau mencabutnya.
Baca Juga: Perda Resmi Ditetapkan, Adhy Karyono Yakin BPR Jatim Dongkrak Ekonomi dan Ajak UMKM Naik Kelas
"Pembatalan perda tersebut Untuk menata aturan agar tidak bertentangan antara peraturan yang satu dengan peraturan diatasnya," ujarnya, di Surabaya, Jum'at (17/6).
Jika kabupaten/kota membuat perda syariat islam, dewan menilai hal tersebut merupakan kearifan lokal. Namun perda tersebut tidak boleh bertentangan dengan 4 Pilar Kebangsaan, yakni NKRI, Pancasila, UUD'45 dan Bhineka Tunggal Ika.
"Jika perda dapat mengancam eksistensi 4 pilar kebangsaan, maka tetap harus dilakukan evaluasi dan selanjutnya bisa dicabut," pungkas ketua bidang Agama dan Masyarakat Adat DPW NaasDem Jatim itu.
Baca Juga: Antisipasi Era Digitalisasi, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Kegiatan Produktif
Wakil sekretaris PCNU Jember tersebut menjelaskan, konteks syariah Islam adalah memelihara agama, pikiran, dan jiwa umat Islam. Peraturan perundang-perundangan, atau di bawahnya dibentuk untuk kemaslahatan umat.
Pengasuh pondok pesantren Nurul Islam II Jember ini menjelaskan, regulasi menutup warung di siang hari selama bulan Ramadhan bukanlah perintah syariat Islam. Dalam syariat Islam mengatur larangan makan bagi orang yang menjalankan ibadah puasa.
"Syariat Islam tidak memerintahkan menutup warung di siang hari pada bulan Ramadhan. Syariat Islam itu melarang, makan di siang hari bagi orang yang berpuasa," pungkas alumni HMI ini. (mdr)
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News