SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah untuk bersikap tegas yakni menghapus peraturan daerah yang intoleransi dan bertentangan 4 pilar kebangsaan, meskipun perda syariat Islam. Mengingat Pemerintah Indonesia akan menghapus 3.143 ribu perda.
Anggota DPRD Jatim, Mochammad Eksan menegaskan, perda-perda yang dianggap bertentangan dengan asas hukum diatasnya, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, maka pemerintah berhak melakukan pembatalan atau mencabutnya.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
"Pembatalan perda tersebut Untuk menata aturan agar tidak bertentangan antara peraturan yang satu dengan peraturan diatasnya," ujarnya, di Surabaya, Jum'at (17/6).
Jika kabupaten/kota membuat perda syariat islam, dewan menilai hal tersebut merupakan kearifan lokal. Namun perda tersebut tidak boleh bertentangan dengan 4 Pilar Kebangsaan, yakni NKRI, Pancasila, UUD'45 dan Bhineka Tunggal Ika.
"Jika perda dapat mengancam eksistensi 4 pilar kebangsaan, maka tetap harus dilakukan evaluasi dan selanjutnya bisa dicabut," pungkas ketua bidang Agama dan Masyarakat Adat DPW NaasDem Jatim itu.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Wakil sekretaris PCNU Jember tersebut menjelaskan, konteks syariah Islam adalah memelihara agama, pikiran, dan jiwa umat Islam. Peraturan perundang-perundangan, atau di bawahnya dibentuk untuk kemaslahatan umat.
Pengasuh pondok pesantren Nurul Islam II Jember ini menjelaskan, regulasi menutup warung di siang hari selama bulan Ramadhan bukanlah perintah syariat Islam. Dalam syariat Islam mengatur larangan makan bagi orang yang menjalankan ibadah puasa.
"Syariat Islam tidak memerintahkan menutup warung di siang hari pada bulan Ramadhan. Syariat Islam itu melarang, makan di siang hari bagi orang yang berpuasa," pungkas alumni HMI ini. (mdr)
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News