SURABAYA (bangsaonline) – Perkembangan kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH sebagai tersangka terkatung-katung. Ibarat dipingpong, berkas kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 720 juta itu dikembalikan lagi oleh Bidang Penuntutan Kejati ke penyidik Polda Jatim. Ini pengembalian berkas ketiga kalinya.
”Berkas kasus Bambang DH kami kembalikan lagi ke Polda pagi tadi (kemarin, red),” kata Dandeni, Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (23/5).
Baca Juga: DPC PDIP Sidoarjo Salurkan Sembako Bambang DH ke Warga Tidak Mampu dan Pengemudi Ojol
Kasitut asal Jawa Barat itu menjelaskan, masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang belum dilengkapi penyidik Polda dalam berkas Bambang DH. Dandeni enggan membeberkan apa syarat formil dan materiil yang belum dipenuhi penyidik itu. ”Petunjuk jaksa sebelumnya ada yang sudah dipenuhi. Tapi masih ada yang kurang,” tandasnya.
Dandeni mengatakan, tidak ada batas waktu kapan penyidik harus menyerahkan kembali berkas tersebut. Juga tidak ada aturan yang mengatur batasan berapa kali berkas bolak-balik dari penyidik ke penuntutan. ”di KUHAP tidak diatur soal itu,” ujar mantan jaksa yang semula bertugas di bidang intelijen kejaksaan itu.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendatangi kantor Kejati Jatim terkait bolak-baliknya berkas Bambang DH. Ia khawatir kasus ini ujung-ujungnya dihentikan, seperti kasus dugaan korupsi di Dispendukcapil Surabaya. Kasus ini di-SP3 Polda setelah bolak-balik berkas tersangkanya dikembalikan Kejati. ”Empat kali berkas dikembalikan bisa dihentikan,” herannya.
Baca Juga: Dikunjungi Wali Kota Eri, Bambang DH: Saya Tak Tertarik Janji 100 Hari Kerja
Kasus dana japung ini sudah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, yakni Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekkota Surabaya, Sukamto Hadi dan Kepala Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Mereka semua kini sudah bebas. Kini, giliran Bambang DH yang terjerat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News