Ditentang Berbagai Pihak, Wali Kota Blitar Akhirnya Larang Karaoke Buka di Bulan Ramadhan

Ditentang Berbagai Pihak, Wali Kota Blitar Akhirnya Larang Karaoke Buka di Bulan Ramadhan Petugas saat merazia salah satu tempat hiburan malam. foto: ilustrasi

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mendapat kritikan dari berbagai pihak, wali kota Blitar Samanhudi Anwar akhirnya merevisi Surat Edaran (SE) terkait jam buka tutup kafe karaoke selama bulan Ramadhan. Jika berdasarkan SE sebelumnya tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi kembali per tanggal 21 juni sampai 6 juli. Berdasarkan revisi SE tersebut wali kota Blitar mengeluarkan peraturan untuk menutup total tempat hiburan malam.

Dikonfirmasi terkait hal itu kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Blitar Hariyanto membenarkan. Ia juga menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan sidak ke tempat-tempat hiburan pasca diterbitkannya revisi SE tersebut, pada Selasa (21/6) malam.

Baca Juga: Senyum Merekah Jamaah Pengajian Wisata Kampung Coklat Blitar Usai Dapat THR

"Berdasarkan SE yang sudah direvisi memang semua tempat hiburan harus tutup total," ungkap Hariyanto kepada wartawan, Kamis (23/6).

Namun, lanjut Hariyanto, meski peraturan sudah jelas melarang kafe karaoke beroperasi, nyatanya masih didapati satu hotel yang membuka room karaoke, dengan dalih itu merupakan fasilitas hotel.

"Ya ada satu hotel yang masih tetap buka, namun setelah kami beri arahan bersedia untuk menutup kembali tempat karaokenya. Memang itu fasilitas hotel, namun jika yang datang ke situ bukan tamu hotel ya sama saja seperti tempat karaoke pada umumnya," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar

Hariyanto menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Dan mengimbau agar seluruh pengusaha kafe maupun karaoke mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota Blitar.

Sementara itu sebelumnya Kepala Kepolisian Resort Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu menyatakan jika berdasarkan rapat koordinasi dengan berbagai pihak memang disepakati jika semua kafe, karaoke dan tempat hiburan malam lainnya harus tutup total selama bulan Ramadhan. Akan tetapi pihaknya menekankan jika pihak kepolisian juga akan terus memantau kegiatan tempat hiburan malam agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti misalnya sweeping oleh Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Akan terus kami pantau kegiatan mereka, apakah sudah benar-benar mematuhi peraturan atau belum, yang terpenting adalah ketertiban dan keamanan kota Blitar ini tetap terjaga, utamanya saat bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri seperti sekarang," jelas Kapolresta. (tri/rev)

Baca Juga: Bazar Ramadan Berimbas Positif, Dewan Dorong Pemkab Blitar Terus Tingkatkan Level Pelaku UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO