Ternyata, RSUD Tipe B di Jalan Veteran Bojonegoro Masing Bodong

Ternyata, RSUD Tipe B di Jalan Veteran Bojonegoro Masing Bodong Rumah Sakit ini belum memiliki mengantongi izin operasional. (ft-eky/BANGSAONLINE)

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) type B di Jalan Veteran Bojonegoro bakal molor lagi. Sebab, RS berplat merah itu hingga kini masih bodong alias belum mengantongi berbagai izin.

"Kami belum bisa memastikan apakah pertengahan tahun ini bisa menempati gedung baru atau tidak,” ujar Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesomo, Bojonegoro, Hariyono, Sabtu (25/6).

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Wabup Budi Irawanto Semangati Tenaga Kesehatan RSUD Bojonegoro

Sebelumnya, RSUD bertaraf nasional itu digadang-gadang bakal beroperasi pada bulan Juli mendatang. Itu disampaikan beberapa pejabat termasuk Bupati dan Ketua DPRD setempat. Bahkan, Ketua DPRD Mitroatin menaruhkan jabatannya jika RSUD tersebut tidak beroperasi bulan Juli ia akan mundur.

"Semua izin belum ada," tandas Hariyono.

Menurut dia, untuk menempati gedung rumah sakit yang berdekatan dengan Lapangan Migas Sukowati, Blok Tuban itu, perlu mengantongi izin lengkap. Diantaranya, perizinan terkait operasional, izin IPAL (intalasi pengelolaan airlimbah), pembuangan sampah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Melarikan Diri dari RSUD Bojonegoro Dinyatakan Meninggal

Apalagi, Hariyono mengeluhkan beberapa sistem yang masih proses lelang yaitu pembangunan IPAL dan pembelian korden yang harus menggunakan uji laboratorium. Hal tersebut membutuhkan waktu yang lumayan lama.

“Sehingga perpindahan rumah sakit belum bisa dipastikan apakah dipertengah tahun 2016 ini atau kapan,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Umum dan Pembangunan Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro, Sutomo menjelaskan, untuk perizinan operasional RSUD tipe B adalah kewenangan dari Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Melarikan Diri Saat Dirawat di RSUD Bojonegoro, Sembunyi di Saluran Air

“Kami sudah tidak punya wewenang lagi untuk menangani perizinan di daerah, semua diambil alih pemprov jatim,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO