BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri biasanya selalu ditandai dengan memberikan bingkisan berupa parcel kolega maupun rekanan kerja. Namun nampaknya hal itu tidak akan bisa dirasakan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan jika PNS di lingkup pemkab Blitar dilarang menerima bingkisan parcel saat hari raya Idul Fitri nanti. Hal itu berlaku untuk semua golongan maupun jabatan PNS yang ada di Pemkab Blitar.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
Pernyataan itu diungkapkan wakil bupati Blita Marhaenis Urip Widodo. Kata Marhaenis pelarangan pemberian dan penerimaan parcel itu adalah instruksi dari pemerintah pusat. Dan harus dilaksanakan di daerah. Sebab berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, penerimaan parcel oleh PNS bisa dianggap gratifikasi atau sebuah suap. Aturan ini itu sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dan masih berlaku sampai kini.
"Sesuai instruksi memang tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apapun. Dan ini tidak hanya diterapkan di kabupaten Blitar saja namun juga di semua daerah di Indonesia," ungkap Marhaenis kepada wartawan, Sabtu (25/6).
Menurut Marhaenis, tidak ada aturan besaran nilai dan nominal parcel atau hadiah yang boleh diterima PNS. "Berapa pun tetap tidak boleh. Meski niatnya untuk silahturahmi atau sekedar penghormatan tetap tidak boleh bagi PNS," kata Marhaenis.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Parcel atau hadiah akan dianggap sebuah suap atau gratifikasi dan sangat mungkin diberikan terkait jabatan seseorang. Jika nanti ada PNS yang menerima parcel atau hadiah dari orang lain tetapi tidak mengembalikan atau melaporkannya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
Lanjut Marhaenis, dalam waktu dekat bupati Blitar Rijanto juga akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelarangan tersebut. Termasuk sanksi yang akan diberikan jika ada PNS yang membandel menerima parcel.
"Untuk sanksi itu sepenuhnya kewenangan bupati ya, tapi pasti ada sanksi untuk yang melanggar," jelas mantan ketua DPRD kabupaten Blitar tersebut. (tri/rev)
Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News