SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Empat spesialis pembobol rumah kosong antarpulau dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Karena sudah kerap melakukan aksi, keempatnya ditembak kaki kirinya karena mencoba melawan saat akan disergap di Hotel IP Jalan Gubeng pada Sabtu, (25/6) saat keempatnya merencanakan aksi pembobolan.
Keempat maling tersebut adalah Pruyadi (44 tahun) Junaidi (39) Aditya Rumpaka (22) dan Dimas Bayu Rahman (23) semuanya berasal dari Jalan Tales Gg. Langgar Wonokromo Surabaya.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Kepada petugas, keempatnya mengaku selalu beraksi bersama. Keempatnya terlebih dahulu bertemu di hotel guna merencanakan dan mengawasi lokasi yang akan dibobolnya.
"Kita ketuk pintu terlebih dahulu untuk mengetahui ada penghuni atau tidak. Juga melihat dari lampu rumah menyala terus atau mati. Hasilnya selalu dibagi rata sesudah dipotong buat sewa mobil," kata Priyadi sambil memegangi kaki kirinya yang ditembak petugas.
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, para pelaku menyewa mobil seharga 250 ribu setiap harinya. Keempatnya melancarkan aksinya dengan berpatroli di wilayah perumahan dan pemukiman dengan mencari rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya. Bila ada sasaran salah satu pelaku turun dan ketuk pintu. Bila tidak ada jawaban baru komplotan ini beraksi bongkar pintu rumah dgn kunci L dan linggis.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
"Setelah berhasil masuk mereka mengambil benda berharga termasuk motor, uang, TV, laptop, perhiasan, uang kuno, kamera, jam dan lain-lainnya yang bisa menghasilkan uang. Komplotan ini sudah tercatat melakukan aksi lebih dari 50 kali yaitu: 17 kali di Surabaya, Bali terutama di Denpasar dan Tabanan, Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Ngawi, Magetan, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, Malang dan Pasuruan," imbuh Shinto, Minggu (26/6).
Keempatnya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Barang bukti yang disita berupa 2 unit Mobil (Ayla dan Avanza),4 unit Motor (Honda Beat, Honda Vario, Yamaha R25 dan Yamaha N-Max), kunci L ujung pipih, TV Samsung 43' dan 17',4 unit laptop, 3 unit kamera digital,3 unit jam tangan, 200 keping mata uang kuno dan 37 lembar mata uang kuno asing. (hb)
Baca Juga: Pria Broken Home Nekat Curi Handphone Tetangganya di Rusun Sombo Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News