BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, mulai menjalankan kebijakan yang diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni dengan membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas saat menjelang Lebaran. Hal ini dilakukan untuk untuk mengurangi kepadatan lalu lintas
Mulai hari ini, Sabtu (2/7/16) truk angkut yang bersumbu lebih dari dua atau truk tronton tidak boleh melintas di jalan raya Bojonegoro. Kendaraan itu dilarang beroperasi pada H-5 hingga H-1. Kemudian, dilanjutkan pada H+2 dan H+3 Lebaran.
Baca Juga: Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Mudik di Bojonegoro
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar mengatakan, truk bersumbu lebih dari dua memiliki rangka tubuh yang besar sehingga berpotensi membuat laju kendaraan lebih lambat. Meski demikian, ada beberapa truk bersumbu lebih dari dua yang boleh melintas selama masa larangan itu. Antara lain, truk yang mengangkut ternak, sembako, dan bahan bakar minyak.
"Selain truk yang kami sebutkan di atas, selama arus mudik dilarang untuk melintasi jalan nasional. Sebab mulai hari ini jalan nasional dipadati kendaraan mudik,” ujarnya.
Bagi truk yang mengangkut barang-barang sembako ternak dan BBM, UPT LLAJ mengeluarkan dispensasi. Di Jatim, ada 12 UPT yang tersebardi seluruh provinsi. Yaitu, Surabaya, Malang, Mojokerto, Kediri, Jember, Madiun, Bangkalan, Banyuwangi, Probolinggo, Tulungagung, Lamongan.(nur/rev)
Baca Juga: Swalayan di Bojonegoro Ramai, Tim Satgas Covid-19 bersama Satpol PP Awasi Para Pengunjung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News