Bekas Ketua Koperasi TKBM Diadili

SURABAYA (bangsaonline) –Kasus dugaan penggelapan dana Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Usaha Karya di Jalan Kalimas Baru, Tanjung Perak, Surabaya, merembet kemana-mana. Setelah Yanuar Ischak, Direktur PT Kharismas Widya Cipta, rekanan TKBM, divonis 18 bulan penjara beberapa waktu lalu, kini perkara ini menyeret Buchori, bekas Ketua TKBM, sebagai pesakitan di PN Surabaya.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Perak Eko Nugroho disebutkan, terdakwa Buchori diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana koperasi TKBM senilai Rp 500 juta, yang dilakukan Yanuar. ”Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan Yanuar yang telah divonis bersalah,” kata Eko.

Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi pada 17 Feberuari 2010 silam. Terdakwa Buchori yang saat itu menjadi Ketua TKBM diduga berkonspirasi dengan Yanuar, pihak rekanan TKBM, menggelapkan uang koperasi. Modusnya, jelas Eko, disisipkan pada pengurusan ijin zoning.

Perijinan zoning menghabiskan duit koperasi sebesar Rp 500 juta, dibayar melalui cek dua kali, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta. Buchori diadili karena berkaitan dengan penyerahan dua lembar cek tersebut kepada Yanuar. Cek itu digunakan untuk perijinan zoning dan pemanfaatan tanah perumahan UKA Sememi, Benowo, seluas 12 hektare.

Kasus ini menyita perhatian karena setiap sidang dihadiri ratusan anggota koperasi TKBM. Kambali, salah satu koperasi mengatakan, kasus ini dikawal para anggota agar majelis hakim menyidangkan perkara tersebut seadil-adilnya. Dia berharap pihak berwajib mengusut tuntas semua yang terlibat dalam kasus ini. ”Masih ada beberapa pengusur yang diduga terlibat,” ucapnya di PN Surabaya, usai sidang.

Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO