Anggaran Pilwali Probolinggo Capai Rp 15,5 Miliar

Anggaran Pilwali Probolinggo Capai Rp 15,5 Miliar

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Anggaran pemilihan wali kota-wakil wali kota Probolinggo 2018, diajukan KPU ke pemerintah kota sebesar Rp 15, 9 miliar. Dalam perjalanannya, anggaran sebesar itu dikepras lagi oleh tim verifikasi pemkot yang terdiri dari Dinas Keuangan dan Inspektorat, menjadi Rp 15,5 miliar lebih.

Menurut ketua KPU Ahmad Hudri, dana Rp 15,5 miliar tersebut dibagi dua, yakni untuk kebutuhan pada masa tahapan pilwali pada tahun 2017, sebesar Rp 1,7 milyar. "Sisanya, sekitar 13,8 miliar untuk kebutuhan 2018. Semua anggaran itu yang dulu kita ajukan dan diverifikasi oleh tim anggaran," jelas Hudri, Selasa (12/7).

Baca Juga: Dukungan Paslon Amanah Terus Mengalir Jelang Coblosan Pilwali Probolinggo 2024

Lalu mengapa pada pengajuan Raperda dan cadangan Pilwali Pemkot hanya mengajukan 10,3 miliar? Ketua KPU yang juga wakil ketua PCNU ini mencoba menganalisa berubahnya anggaran yang sebelumnya sudah diverifikasi itu.

Kata Hudri, bisa saja Pemkot mempertimbangan klausul perubahan UU Pemilukada. Pada regulasi yang lama, yakni UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilukada, disebutkan bahwa pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) dibebankan pada anggaran negara. Atau include dalam anggaran pilwali yang diajukan KPU.

"Pada regulasi, APK dan BK yang menanggung atau membiayai adalah KPU. Anggarannya tentu masuk di anggaran yang kita ajukan itu. Sehingga usulan kita sebesar 15,9 miliar, yang kemudian diverifikasi menjadi 15,5 miliar," jelas Hudri.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, GRIB Jaya Kota Probolinggo Bersikap Netral

Sedangkan pada regulasi perubahan, papar Hudri, yakni UU nomor 10 tahun 2016, klausul alat peraga dan bahan kampanye dapat dibiayai pula oleh pasangan calon. Kata dapat ini, jelas Hudri, ditafsirkan sebagai sesuatu yang bisa dilakukan maupun tidak. KPU sendiri masih menunggu aturan turunannya yang sampai saat ini belum keluar. Dimungkinkan, dari regulasi perubahan soal pengadaan alat peraga yang bisa pula dilakukan pasangan calon, sehingga anggaran yang semua dianggarkan oleh KPU dikurangi.

"Barangkali soal alat peraga ini penerapannya secara proporsional, baik KPU maupun pasangan calon. Sehingga kalau pun ada pengurangan anggaran, pengadaan alat peraga dan bahan kampanye itu tetap masuk. Idealnya kalau pun dikurangi, bertengger di 12 - 13 miliar," pungkasnya.

Ketua pansus raperda dana cadangan pilkada, Ali Muhtar, mengatakan, jumlah 10,5 miliar itu sudah akumulasi untuk pelaksanaan pilkada mulai tahapan di tahun 2017, dan pelaksanaannya di tahun 2018. Kata Ali, dana cadangan akan dicicil pada PAK 2016, anggaran induk 2017, dan PAK 2017. "Kalau bertambah tidak. Tapi kalau berkurang, barangkali sangat mungkin," ujar Ali di gedung dewan, kemarin.

Baca Juga: Calon Wakil Wali Kota Probolinggo Hadiri Senam Emak-emak

Terkait dana sharing dari propinsi sebesar 900 juta, Ali menegaskan bahwa hal itu bukan dalam bentuk gelondongan. Melainkan, propinsi mengambil pos-pos yang akan dibiayai. "Kalau gelondongan yang susah pertanggungjawabannya nanti. Jangan sampai terkadi dobel anggaran (double accounting)," jelasnya.

Dalam pembahasan nanti, lanjut Ali, pihaknya akan memanggil KPU untuk menjelaskan secara detil rincian kebutuhan dana pilkada. Mantan komisioner KPU ini juga akan memanggil tim anggaran pemkot. (ndi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO