SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiga anak baru gede (ABG) dibekuk anggota Satreskrim Polsek candi di belakang balai desa candi, dan harus menginap disel tahanan Mapolsek Candi, Sidoarjo. Pasalnya ketiga pemuda itu nekat membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Putri Nur Aisyah (15) Warga candi.
Ketiganya yakni Wahyu Setiawan (17), warga Perum Bumi candi Asri Blok K-2 RT 16 RW 04 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi, serta kedua rekannya Imam Ilhma Fakhrudin (18), Dusun Panderejo RT 03 RW 08 Desa Legok,dan M. Khoiron Ardianto alias Ari Dusun Tanjung Gg VI RT 03 RW 05, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
“Tiga ABG ini sengaja membawa kabur motor korban pada Kamis 30 Juni 2016 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Semula Putri Nur Aisyah (korban) berkenalan dengan Wahyu Setiawan (tersangka) melalui jejaring sosial facebook. Setelah mereka berdua akrab di dunia maya, tiga hari kemudian tersangka mengajak korban untuk bertemu. Pada pertemuan itu korban mengenderai sepeda motor bebek jenis Honda Beat Nopol W 4838 QL," cetus Kanit Reskrim Polsek Candi,Ipda Isbahar Buamona, Selasa (12/7).
Lebih jauh Isbahar memaparkan jika pertemuan korban dan pelaku dilakukan di belakang kantor balai Desa Candi tepatnya disamping musholla. Saat pertemuan itulah, tersangka meminjam motor milik korban.
"Pelaku berdalih meminjam motor untuk mengambil kartu perdana handpone yang tertinggal di rumah kakaknya. Akhirnya motor tersebut dibawa tersangka dan tidak kembali. Korban berusaha mencari serta menghubungi melalui handpone cellular tersangka namun tidak aktif. Kemudian korban merasa tertipu dan langsung melapor ke Polsek Candi,“ paparnya.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Ditambahkan Isbahar, berdasarkan laporan korban, petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku. Ternyata motor itu telah dijual oleh Wahyu. Sedangkan dua pelaku lainnya juga dibekuk karena ikut menikmati uang hasil penjualan motor itu.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun dipenjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka di antaranya berupa 1 unit motor bebek Yamaha Mio Sporty Nopol L 6658 PB warna hitam, 1 unit motor bebek Honda Beat Nopol W 4838 QL warna biru yang dirubah (disped) menjadi warna hitam, dan 1 buah handpone merk Samsung.
Sementara itu, di hadapan petugas, Wahyu Setiawan mengakui bahwa uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli handpone dan sisanya dibagi bertiga untuk berfoya-foya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Aksi ini kami lakukan untuk mendapatkan uang agar saya bisa beli handphone dan sisanya kami bagi bertiga, ini baru kami lakukan pertama kali," jlentreh Wahyu Setiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News