JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo marah dan geram terhadap satu undang-undang dan satu peraturan menteri pertanian yang dinilai menghambat perkembangan peternakan. Aturan ini hanya memberi keuntungan kepada pihak-pihak tertentu sehingga menyebabkan harga daging di pasaran menjadi lebih mahal.
"Ini tidak betul ada peraturan seperti ini dan harus segera direvisi, kalau tidak kita akan terus-menerus membeli daging dengan harga mahal dan tidak kompetitif," kata Presiden Joko Widodo seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (14/7).
Baca Juga: Rocky Gerung Ajak Pemuda di Surabaya Kritis
Meski demikian, Jokowi tidak menyebut peraturan apa yang dimaksud. "Nanti biar pak menteri pertanian yang menjelaskan," katanya.
Saat ini, penguasaan peternakan, khususnya sapi dan daging sapi, sangat luar biasa karena sudah dikuasai oleh sejumlah pihak mulai dari hulu ke hilir hingga ke lapal.
Saat ini banyak peraturan yang menurut presiden sangat tidak masuk akal, seperti adanya ketentuan larangan impor sapi siap potong, sementara sapi bakalan siap impor.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
"Harusnya kan sapi bakalan dan sapi siap potong boleh diimpor. Kenapa bisa ada perbedaan seperti itu," kata Jokowi
Dalam waktu dekat, Jokowi akan merevisi peraturan-peraturan yang menghambat perkembangan peternakan di Indonesia sehingga untuk mencegah monopoli pihak tertentu sehingga bisa terjadi suatu persaingan yang adil.
Jokowi juga mempertanyakan alasan dilarangnya impor jeroan sapi karena dianggap berasal dari ternak sapi yang tidak sehat di negara asalnya.
Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi
"Lha wong jeroan yang diimpor juga berasal dari sapi yang kita impor dari negara sama. Masak di negara asal jeroan mengandung penyakit lalu tiba di Indonesia tidak mengandung penyakit? Aneh-aneh saja," kata Jokowi dengan nada geram.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Amran, apabila dua peraturan tersebut direvisi maka sejumlah harga sapi, daging, dan jeroan bisa alami penurunan cukup signifikan.
Baca Juga: Warisan Buruk Jokowi Berpotensi Berlanjut, Greenpeace Lantang Ajak Masyarakat Awasi Prabowo-Gibran
Dia memperkirakan, dampak adanya revisi maka harga sapi siap potong yang saat ini sebesar Rp 27.000 per kilogram dan sapi bakalan yang saat ini Rp 40.000 per kilogram akan turun masing-masing 33 persen.
Demikian juga harga daging sapi di pasaran yang saat ini mencapai Rp 90.000 per kilogram-Rp 120.000 per kilogram, dengan adanya revisi dua peraturan bisa turun menjadi Rp 75.000 per kilogram.
Untuk harga jeroan, kata Amran, yang sekarang ini harganya Rp 60.000 per kilogram bisa turun menjadi Rp 20.000 per kilogram-Rp 30.000 per kilogram jika peraturan itu direvisi.
Baca Juga: Di Banyuwangi, Khofifah Ucapkan Selamat untuk Prabowo dan Gibran
Sementara itu, Perusahaan pelat merah, Perum Bulog mengaku telah melakukan impor jeroan sapi sebanyak 2.000 ton yang langsung dipasok ke pasar sebelum Lebaran 2016.
"Kita sudah mendapat izin impor. Beberapa pekan sebelum Lebaran sudah kita pasok bersamaan dengan daging beku impor," kata Direktur Pengadaan Perum Bulog, Wahyu, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (14/7).
Menurut Wahyu, jeroan sapi yang di impor tersebut sudah termasuk di dalamnya yaitu hati dan jantung sapi. Bulog menurutnya telah mendapat instruksi melakukan impor daging sapi beku sebanyak 10.000 ton.
Baca Juga: Di Penghujung Jabatan Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Gebuki Mafia Tanah
"Impor jeroan bagian dari impor 10.000 daging sapi. Di dalamnya ada sebanyak 1.000 ton hati dan 1.000 ton jantung sapi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, rencana impor jeroan sapi merendahkan martabat bangsa Indonesia.
"Jeroan di negara-negara Eropa dipakai untuk makanan anjing dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia," kata Tulus.
Baca Juga: Khofifah Kembali Dinobatkan sebagai 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025
Tulus mengatakan, beberapa negara memperlakukan jeroan sapi sebagai sampah dan hanya memperbolehkan ekspor untuk keperluan konsumsi nonmanusia.
Karena itu, mengimpor bahan makanan yang dianggap sampah di negara asalnya, apalagi untuk dikonsumsi masyarakat, merupakan perendahan terhadap martabat bangsa.
"Silakan saja pemerintah mengimpor jeroan sapi. Namun, jangan untuk konsumsi manusia. Jangan mengimpor dan menjual sampah untuk dikonsumsi masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Upacara HUT ke-79 TNI
Tulus meminta pemerintah tidak mengalihkan ketidakmampuannya menurunkan harga daging sapi dengan cara mengimpor jeroan. YLKI mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi jeroan sapi impor karena bisa membahayakan kesehatan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pertanian memutuskan untuk mengimpor daging sapi kategori "secondary cut" dan jeroan. Rencana impor itu untuk menekan harga daging sapi yang tidak kunjung turun. Impor tidak lagi menggunakan pola "country base", tetapi "zona base". (ant/tic/det/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News