Dewan Desak Bupati Blitar Ambil Langkah Khusus agar JLS Cepat Terealisasi

Dewan Desak Bupati Blitar Ambil Langkah Khusus agar JLS Cepat Terealisasi Jalur Lintas Selatan. foto: ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Belum mendapat kepastian terkait kelanjutan pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) di wilayah kabupaten Blitar membuat kalangan DPRD angkat bicara. Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar Heri Romadhon mengatakan, tidak cukup hanya dengan percepatan pembangunan. Menurutnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) Blitar, dalam hal ini Bupati harus memiliki cara khusus agara proyek JLS bisa segera terlaksana.

"Bupati kami dorong agar mengambil strategi maupun langkah-langkah khusus agar pembangunan JLS bisa cepat terealisasi," jelas Heri Romadhon, kamis (21/7).

Baca Juga: Tips Berkunjung ke Pantai di JLS Blitar, Jangan Sampai Lupakan Hal ini Biar Lebih Aman

Menurut Heri Romadhon kabupaten Blitar ketinggalan sangat jauh dengan daerah lain seperti Malang, Trenggalek dan Tulungagung untuk proyek JLS. Di mana di daerah-daerah tersebut saat ini JLS sudah jadi. Sedangkan di kabupaten Blitar belum ada sejengkal pun pembangunan jalan.

Sehingga harus dipikirkan cara khusus, seperti koordinasi pembebasan lahan dengan perhutani agar tahun depan proyek bernilai milyaran rupiah tersebut bisa segera dimulai.

"Pembebasan lahan ini harus segera dilakukan, jika memang Pemkab kesusahan dalam upaya pembebasan lahan maka upaya yang dilakukan juga harus ekstra," imbuhnya.

Baca Juga: Masih Dalam Pengerjaan, JLS Blitar Jadi Ajang Balap Liar, Polisi Turun Tangan

Ia juga menjelaskan bagaimana pun juga jika JLS sudah terealisasi otomatis juga akan mengangkat taraf ekonomi masyarakat Blitar selatan. "Otomatis jika JLS berjalan maka ekonomi masyarakat sekitarnya juga pasti terangkat," katanya.

Sementara sebelumnya, bupati Blitar Rijanto menyatakan jika Pemkab Blitar saat ini sudah melakukan berbagai upaya agar pembangunan JLS cepat terealisasi. Termasuk menyiapkan anggaran untuk reboisasi sebagai syarat pembebasan tanah milik Perum Perhutani sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2016 tentang penggunaan kawasan hutan.

Namun lanjut Rijanto, pihaknya sampai saat ini memang masih menunggu aturan teknis reboisasi itu sendiri. Pemkab Blitar berharap agar Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup segera mengeluarkan Peraturan Menteri untuk pelaksanaannya. "Sejauh ini kita hanya tinggal menunggu teknisnya saja untuk reboisasi," ungkap Rijanto. (tri/rev)

Baca Juga: Ketua DPRD Ingatkan Pemkab Blitar Tak Tergesa-gesa Soal Rencana Pengajuan Utang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO