JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung telah menolak upaya peninjauan kembali narapidana narkotik, Freddy Budiman, pada Rabu, 20 Juli 2016.
Sebelumnya, Freddy Budiman sempat mengatakan siap dieksekusi mati ketika diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi swasta. Namun ketika dipertimbangkan masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi, Freddy langsung menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.
Baca Juga: Menkum HAM Enggan Buka Video Testimoni Freddy ke Publik, BNN akan Periksa Rohaniawan
Atas putusan tersebut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, hal itu merupakan harapan pihaknya. "Justru itu yang kami harapkan," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
Menurut Prasetyo, terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkracht masih diberi kesempatan mengajukan PK.
"Tapi PK dasarnya harus kuat. Harus bisa membuktikan adanya bukti baru yang kalau itu diketahui sebelum putusan dijatuhkan, putusannya tidak akan berbunyi seperti itu," ucap Prasetyo.
Baca Juga: BNN Ungkap Pencucian Uang Hasil Narkoba Rp 3,6 Triliun, John Kei Benarkan Testimoni Freddy
"Freddy apa bukti baru dia? Kecuali dia dari balik penjara masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkoba."
Prasetyo bersyukur jika benar MA mengeluarkan putusan menolak gugatan PK Freddy. "Itu yang kami harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali," kata dia. Freddy termasuk salah satu terpidana hukuman mati.
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang bersiap melakukan eksekusi vonis mati jilid ketiga. Namun Prasetyo tidak mengumumkan waktu dan nama-nama terpidana yang akan dihukum mati.
Baca Juga: Lolos dari Pelabuhan, KontraS Bongkar Pengamanan 1,4 Juta Pil Ekstasi pada 2012
Mengenai jadwal eksekusi mati jilid III, Prasetyo belum mau menyebutkan waktunya. Ia pun masih enggan menyebutkan identitas terhukum mati yang akan dieksekusi kali ini. "Jumlahnya berapa, nantilah saya kasih tahu," kata Prasetyo.
Prasetyo hanya memberikan sedikit petunjuk bahwa terhukum yang akan dieksekusi mati itu, selain warga negara asing, ada warga Indonesia. "Yang pasti, ada juga orang Indonesia."
Dia mengatakan nama-nama terhukum mati yang akan dieksekusi tidak disampaikan ke Presiden Joko Widodo. "Tidak ada istilah sampaikan ke Istana. Istana tidak ada urusan ini." Mantan anggota DPR dari Partai NasDem ini juga mengatakan Presiden tidak akan turut campur dalam urusan eksekusi mati.
Baca Juga: PPATK Bisa Dilibatkan Usut Testimoni Freddy Budiman
Menurut dia, eksekusi mati tidak semudah membalikkan telapak tangan. "Ini menyangkut masalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu," kata Prasetyo.
Dia menjelaskan, tahapan eksekusi mati dimulai dari pemberitahuan kepada kedutaan besar asal terhukum yang akan dieksekusi mati. Lalu terhukum itu akan diisolasi dan didampingi rohaniawan. Selanjutnya jaksa akan menyiapkan regu tembak dan lokasi eksekusi. Prasetyo mengatakan tempat eksekusi mati sudah disiapkan.
Prasetyo juga mengatakan tidak ada kebijakan untuk mencoba meninjau ulang kasus para terhukum mati. "Sepanjang hukum positif masih mengatur tentang pidana mati, belum ada perubahan, fakta hukumnya jelas, putusan sudah inkracht, dan tidak ada lagi hak hukum yang bersangkutan yang harus dipenuhi, apalagi yang mau kami tunggu," ujarnya. (tic/kcm/mer/lan)
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kesaksian Freddy Budiman Dibongkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News