Perangkat Desa Cetak Upal Rp 7 Miliar: Rp 2 Miliar Siap Edar, Sisanya Berupa Lembaran

Perangkat Desa Cetak Upal Rp 7 Miliar: Rp 2 Miliar Siap Edar, Sisanya Berupa Lembaran Kabareskrim Komjen Polisi Ari Dono (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Polisi Agung Setya (kanan) menunjukkan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 beserta alat cetak saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sindikat jaringan uang palsu (upal) terus tumbuh subur di Indonesia meski sudah sering kali diproses hukum. Terbaru, Bareskrim Polri mengungkap sindikat uang palsu di wilayah Magelang, Jawa Tengah dengan barang bukti uang palsu Rp 7 miliar pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya membenarkan adanya pengungkapan itu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar

Pengungkapan diawali dengan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Di rumah ini, polisi mengamankan dua orang bernama Aris Munandar dan Herianto. Kini keduanya sudah berada diBareskrim Polri.

"Betul kemarin kami gerebek uang palsu di Magelang, nanti siang akan dirilis," kata Agung, Jumat (22/7).

Agung menjelaskan, peran EY dalam kasus ini sangat penting karena mampu membuat uang palsu.

Baca Juga: Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos

"Buat uang palsu dan selanjutnya diserahkan pada pemesan dalam hal ini M dan U," kata Agung.

Dalam membuat uang palsu, EY tidak sendiri melainkan mendapatkan bantuan dari A. "Menyablon water mark (gambar air)," katanya.

Sementara peran HY dalam kasus ini sebagai pemesan uang palsu yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar uang sekolah anaknya.

Baca Juga: Pesanan Sepi, Pengusaha Sablon di Surabaya Nekat Cetak Upal

"Pesan uang palsu dengan memberikan Rp 17 juta uang asli untuk ditukar dengan upal (uang palsu) Rp 40 juta," katanya.

Penggerebekan ini berawal dari penangkapan Eko Yulianto di Kabupaten Temanggung. Dari Temanggung, penyidik bergerak ke Magelang dan menggerebek rumah milik Heriyanto.

Heriyanto diketahui sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Di rumah itu, polisi mengamankan barang bukti Rp 7 miliar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Baca Juga: Kapolres Gresik Ekspose Dukun Pengganda Uang Palsu dan Penyedia Darah untuk Jenglot

Uang Rp 7 miliar ini berupa uang palsu siap edar sebanyak Rp 2 miliar, sedangkan uang palsu yang belum dipotong-potong sebanyak Rp 5 miliar.

Selain uang palsu, polisi juga menyita alat sablon sebanyak 28 kotak, alas sablon, mesin foto copy, puluhan printer, dan mesin pemotong kertas.

Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penggerebegan yang dipimpin langsung oleh petugas Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Baca Juga: Polres Tuban Sita Uang Palsu Senilai Rp10 Juta

"Ketiga tersangka dan barang bukti seluruhnya telah dibawa ke Mabes Polri guna penyidikan lebih lanjut," ujar Zain.

Menurut dia, tim dari Bareskrim Mabes Polri sejauh ini masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk untuk mengetahui keterlibatan salah satu tersangka yang disebut-sebut sebagai perangkat desa dan sejauh mana peredaran uang palsu tersebut. (det/mer/yah/lan)

Sumber: detik.com/merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO