JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, untuk mengatur maraknya Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) yang mulai marak dikabupaten tersebut.
Dalam raperda inisiatif tersebut, akan diatur sanksi bagi pemberi uang kepada PMKS dan bagi pelaku PMKS itu sendiri. Sanksi itu mulai dari sanksi administratif, denda serta sanksi pidana.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Draft usulan tersebut sudah final di badan di dalam badan legislatif kabupaten Jombang dan tinggal beberapa poin yang perlu dibicarakan, karena ini adalah perda inisiatif," ujar Kepala Dinsosnakertrans Heru Wijayanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (27/7).
Saat disinggung belum adanya tindak lanjut dari PMKS yang sudah terjaring namun tetap kembali ke lapangan untuk melakukan kegiatannya kembali, Heru membantahnya.
"Mereka sudah kita beri pelatihan serta modal dan alat untuk memulai usaha, namun karena hasil yang dirasakan kurang banyak, maka mereka kembali untuk mengamen dan mengemis karena hasilnya lebih menggiurkan daripada berwirausaha," imbuhnya.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Masih menurut Heru, dalam raperda inisiatif yang sudah mencapai final tersebut, di dalamnya juga mengatur sanksi, PKMS yang sudah mendapatkan pelatihan, modal serta alat untuk berwirausaha namun masih mengemis. Namun heru tak menjelaskan secara pasti sanksi akan diberikan.
"Yang jelas sanksi itu nanti akan memberikan efek jera," pungkas Heru. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News