PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kerancuan data kependudukan antara satu instansi dengan instansi terkait lainnya, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus melakukan koreksi dan pembenahan. Kerancuan sangat berdampak pada akurasi perencanaan pembangunan nasional serta kebijakan anggaran, baik di level pusat maupun di daerah.
Kepala Bidang Perkembangan Penduduk (PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Ari Januarsih, mengatakan, merujuk hasil rapat koordinasi dengan Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tentang pemanfaatan data kependudukan, pemerintah daerah diwajibkan mempergunakan data kependudukan yang bersumber dari Kemendagri.
Baca Juga: Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
"Ini wajib hukumnya, data kependudukan harus bersumber dari Kemendagri," kata Ari, Senin (1/8).
Menurut Ari, data kependudukan tersebut merupakan indikator mendasar dalam menentukan arah kebijakan, serta memprogramkan perencanaan pembangunan. "Jadi Pemda memang diwajibkan mempergunakan data kependudukan yang sudah terkonsolidasikan oleh Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Itu sebagai data resmi dalam menentukan arah kebijakan dan perencanaan pembangunan," tutur dia.
Selain itu, lanjut pejabat eselon IIIB ini, soal DP4, merujuk hasil rakor tersebut, hanya Kemendagri yang mempunyai kewenangan menyampaikan kepada KPU RI. Selanjutnya, KPU RI yang akan mendistribusikan ke semua KPU didaerah.
Baca Juga: Dispendukcapil Pacitan Masih Tetap Buka Pelayanan
"Jadi tidak dibenarkan lagi, KPU di daerah meminta DP4 (daftar penduduk potensi Pemilu) ke Dispendukcapil. Sebab itu kewenangan Kemendagri dan KPU RI," tukasnya. (pct1/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News