Pastikan Penerapan UU Tax Amnesty Lancar, DPR Sidak KPP Blitar

Pastikan Penerapan UU Tax Amnesty Lancar, DPR Sidak KPP Blitar Sarmuji, anggota komisi sebelas DPR RI saat sidak di KPP Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Selasa (28/6) lalu telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak. Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

Diungkapkan Sarmuji, Anggota komisi sebelas DPR RI saat sidak ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Blitar Selasa (2/8), kebijakan pengampunan pajak ini untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak. Dengan menggunakan UU Pengampunan Pajak, pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp 165 triliun. Kata Sarmuji, tidak hanya wajib pajak besar, namun para pelaku UMKM juga bisa mengakses Tax Amnesty pajak tersebut.

Baca Juga: Peringati Hari Uang, KPP Blitar Gelar Donor Darah

Untuk itu, pihaknya melakukan sidak guna mengecek kesiapan kantor pajak dalam pelaksanaan Tax Amnesty tersebut. "Ini bukan hanya untuk wajib pajak besar, bahkan UMKM juga bisa ikut", jelasnya.

Ia menjelaskan UU Tax Amnesty tersebut memiliki batas waktu. Yakni hanya berlaku mulai Juli 2016 hingga akhir Maret 2017 mendatang. Sehingga harus segera dilaksanakan dan disosialisasikan oleh seluruh kantor pajak, termasuk KPP Blitar agar mencapai target dan tujuan yang diinginkan. "Jadi kantor pajak harus segera bergerak untuk sosialisasi," ungkap pria asal Tulungagung tersebut.

Sementara berdasarkan pantauannya di KPP Blitar, sejauh ini pihak KPP Blitar sudah terlihat melakukan berbagai upaya untuk sosialisasi Tax Amnesty pajak. Termasuk menyediakan ruang khusus untuk pelayanan Tax Amnesty.

Baca Juga: Amnesti Pajak, DJP Jatim II Peroleh Uang Tebusan Rp 1,6 Triliun

"Ya sudah bagus, sudah ada sosialisasi dan juga ruang khusus pelayanan Tax Amnesty", imbuhnya.

Sementara Kepala seksi pengawasan dan konsultasi II KPP Blitar, Bambang Ismono mengatakan, pihaknya sudah siap untuk penerapan Tax Amnesty tersebut. Bahkan sosialisasi terkait Tax Amnesty ini juga terus digencarkan agar nantinya banyak wajib pajak yang ikut.

"Sosialisasi terus kita gencarkan, baik melalui baliho ataupun kita langsung mendatangi wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Tingkat Partisipasi Aparatur Negara dalam Membayar Pajak Masih Rendah

Lanjut Bambang, meski sampai saat ini memang baru ada tiga wajib pajak yang sudah menyetorkan berkas, namun pihaknya optimis jika ke depan akan lebih banyak lagi wajib pajak yang akan ikut.

"Ke depan kita yakin banyak yang ikut karena sudah banyak wajib pajak yang konsultasi ke sini", tuturnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO