SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa perkara penggelapan pembayaran kredit M. Anafi (30), hanya terdiam dan tertunduk malu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selasa (2/8).
Bagaimana tidak, Ketua Majelis Hakim, Mustofa SH, yang menyidangkan perkaranya menasehati agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. "Saya berharap ini yang pertama dan terakhir terdakwa dibawa ke sini untuk diadili," ujar Mustofa SH, saat menasehati terdakwa usai membacakan putusan dalam sidang yang digelar di ruang Sari.
Baca Juga: 7 Pikap Rental Digelapkan, Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi
Mustofa menasehati agar terdakwa mencari rizki yang halal. "Carilah rejeki yang halal, walaupun sedikit namun rejekinya berkah. Kalo anda ingin mendapat rezeki banyak, perbanyaklah sedekah," nasehatnya.
Terdakwa warga asal Desa Watu Tulis Kecamatan Prambon itu hanya bungkam tanpa ada satu kata pun. Anafi merupkanan terdakwa kasus penggelapan dalam pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa yang bekerja sebagai leasing di PT. Sinar Mas Sempadan (SMS) Finance itu melakukan penggelapan uang perusahaan. Caranya, setiap ada konsumen yang membayar, uangnya tidak disetor ke perusahaan. Akibatnya, perusahaan rugi Rp 17 juta.
Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Majelis Hakim PN Sidoarjo Lepas Gunawan Tjoa
Terdakwa pun divonis dengan pidana 1,2 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo,Sri Wahyuni SH, yakni tuntutan 2 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena merugikan pihak lain dan mencederai kepercayaan orang lain. Sedangkan, terdakwa kooperatif dan tidak pernah dihukum, itu yang menjadi meringankan terdawa," ujarnya.
Meski demikian, JPU ataupun terdakwa tidak melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu. "Kami menerima putusan itu," pungkas JPU Sri Wahyuni SH, dalam persidangan. Majelis pun menutup sidang. (nni/rev)
Baca Juga: Terlilit Hutang, Admin Rental Motor di Sidoarjo Gelapkan Motor Bosnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News