TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tuban melakukan razia gelandangan dan pengamen (gepeng) di kawasan kota Tuban, Jum’at (5/8). Hasilnya 1 orang gelandangan yang biasa mangkal di traffic light pertigaan Mondokan terpaksa diciduk dan dipulangkan ke tempat asalnya.
Kepala Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Tuban, Wadiono kepada BANGSAONLINE.com, menerangkan razia itu dilakukan sesuai laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung menyisir wilayah perkotaan. Hasilnya 1 gelandangan asal RT 02 RW 03 Dusun Semampir, Desa Sambungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban berhasil diangkut.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
“Petugas langsung mengangkut gelandangan itu. Saat ditanya nama dan alamat tidak mau mengaku. Tetapi, ketika diancam akan dikirim ke panti sosial, ia baru mengaku jika alamatnya Desa Sambongrejo. Namun, untuk nama katanya lupa, karena usianya sudah tua,” beber Wadiono.
Kata Wadiono, razia ini akan terus dilakukan demi menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Bagi gepeng yang biasa mangkal di traffic light dan meminta-minta maka akan disanksi dengan perda pasal 12 ayat 1 nomor 16 tahun 2014.
“Kami minta para pengguna jalan tidak memberi gepeng-gepeng yang berada di titik traffic light. Pasalnya, terkadang gepeng itu sengaja dikirim untuk meminta-minta oleh majikannya atau keluarganya,” imbaunya.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Pantauan di lapangan, wilayah perkotaan yang kini masih dijadikan pangkalan oleh para gepeng di antaranya, pertigaan Mondokan, Perempatan Jalan Basuki Rahmad timurnya Bravo, perempatan Karang Waru dan perempatan patung dari jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News