SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto kini sedang kebanjiran perkara narkoba dengan barang bukti ratusan gram.
Hal itu terbukti dengan disidangkannya empat terdakwa kurir narkoba jaringan internasional. Proses sidang untuk empat terdakwa jaringan narkoba dengan barang bukti skala besar itu dengan agenda berbeda.
Baca Juga: Guru yang Cabuli Siswi SMPN Sidoarjo Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Untuk terdakwa Dewi Suryani (38), warga Kabupaten Bogor dan Sari Agustina Saleh (35), warga Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, misalnya, keduanya menjalani sidang pemeriksaan saksi dari Badan Nerkotika Nasional Pusat (BNNP)
Dewi dan Sari merupakan teman karib sekaligus senasib dalam menjalani bisnis haram itu. Keduanya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) RI dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP ) Djuanda. Modus kedua terdakwa untuk mengelabuhi petugas saat ditangkap di Bandar Juanda Sidoarjo pada 4 Februari 2016 lalu dengan cara menaruh sabu di dalam celana dalam.
Barang bukti yang dibawa Dewi seberat 800 Gram. Begitu pun, barang bukti yang dibawa oleh Sari yakni seberat 800 Gram. Sehingga, total berat narkoba yang dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur itu sebanyak 1,6 Kg.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika
Proses mengadili kedua terdakwa itu di-split (pisah). Untuk Dewi Suryani, disidangkan oleh Ketua Majelis Dasma SH. Sedangkan, terdakwa Sari Agustina Saleh disidangkan oleh Ketua Majelis Ridwantoro SH. Kedua terdakwa mendapat bantuan hukum dari Pos Bakum Sidoarjo yakni di dampingi oleh Diah Kusuma Ning Tyas, SH. dan Hendra Setiawan, SH.
Jaksa Penuntut Umum, Hendrawan SH, mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dakwaan Sebsidair melanggar pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Selain itu, PN Sidoarjo juga menyidangkan dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.881,68 Gram atau sekitar 2,8 Kg dengan dua terdakwa yakni Revin (30), warga Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Jawa Barat, dan Hendri Hidayat (39), warga Kelurahan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional
Sidang kedua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional itu kini memasuki tahap awal, yakni dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hendrawan, JPU Kejari Sidoarjo mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. "Terdakwa didakwa dengan tiga pasal," ujar Hendrawan, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Zaeni SH, di ruang Sidang Sari.
Hendrawan menyebutkan, pasal yang didakwakan yakni pasal 113 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Kedua terdakwa ditangkap oleh Polres Sidoarjo pada 17 Februari 2016 silam, hasil pengembangan kasus jaringan narkoba. Kedua tersangka di tangkap di tempat berbeda. Revin ditangkap saat mengambil paket charger dan LED yang berisikan sabu seberat 2,8 Kg di Herena expres, Bogor.
Baca Juga: Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Buduran Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara
Sedangkan, Hendri ditangkap di Taman Kopi, Bogor, setelah polisi mengembangkan barang haram itu akan dikirimkan Revin ke Hendri. Meski demikian, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga tidak keberatan atas dakwaan itu. "Kami tidak lakukan eksepsi (tangapan) atas dakwaan jaksa," ujar Diah Kusuma Ning Tyas, SH, penasehat hukum Pos Bakum PN Sidoarjo yang ditunjuk untuk mendampingi perkara itu.
Sementara, sumber bangsaonline.com menyebutkan, bahwa sekitar 5 hari yang lalu, Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tahap II dari BNNP RI hasil pengembangan kasus narkoba terdakwa Dewi dan Sari. "Ini dua orang sudah dilimpahkan ke tahap II. Mereka, jaringan dari Dewi dan Sari yang mengendalikan dari dalam rutan salemba," ujarnya. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News