PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit Tipikor Polres Probolinggo menetapkan dua tersangka atas penyalahgunaan dana hibah bedah rumah atau RTLH tahun 2014 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kasus senilai Rp 1 miliar tersebut.
Kedua tersangka ialah Mashuri, mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo periode 2014 dan Heri, rekanan CV Heri Trans selaku pelaksana proyek dana bantuan hibah. Mashuri sendiri, tercatat sudah mengajukan pensiun dini sekitar awal tahun 2016. Jabatan terakhir Mashuri waktu itu sebagai staf ahli Bupati Probolinggo.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Disperta Probolinggo Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin melalui Kanit Tipikor, Iptu Jamhari saat ditemui usai jeda waktu pemeriksaan kedua tersangka. Ia mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil proses penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2016, dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP selama 5 bulan yang baru turun pada Kamis (4/8) pekan lalu.
”Tersangka yang kami tetapkan ada dua orang. Inisial M selaku mantan kepala Dinsos dan inisial H, yang merupakan pelaksana proyek itu. Untuk tersangka H kami tangkap setelah sebelumnya sempat menghilang dan menjadi buronan dari Polres Probolinggo hingga tertangkap Selasa (9/8) kemarin di daerah Kota Probolinggo,” ujar Iptu Jamhari.
Jamhari menjelaskan, kedua tersangka tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan dan belum bisa dilakukan penahanan. Alasannya karena pihaknya saat ini masih memiliki waktu 1x24 jam untuk fokus pada pemeriksaan kedua tersangka. Selain itu, dia menjelaskan jika saat ini Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan tak ada di tempat lantaran sedang berada di Mabes Polri di Jakarta.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
”Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Baru setelah itu diputuskan akan ditahan atau tidak,” sebutnya.
Selama proses penyidikan, selama enam bulan lamanya, pihaknya sudah melaukan pemeriksaan terhadap sekitar 100 lebih saksi yang merupakan penerima manfaat dari program bantuan dana hibah RTLH tersebut. Mulai dari penerima bantuan bedah rumah, pelaksana kegiatan proyek bedah rumah sampai kepala Dinas Sosial (Dinsos) selaku SKPD penyalur bantuan bedah rumah tersebut.
Penyidik tipikor pun menganggap keterangan saksi sudah cukup. Begitu juga barang bukti yang telah dikumpulkan.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Parkir, Kepala Penjaga Pasar Hewan Wonoasih Ditangkap Polres Probolinggo Kota
Berdasar temuan di lapangan, jika dirunut mulai awal sudah menyalahi juknis kegiatan. Seharusnya dana hibah tersebut diperuntukkan senilai Rp 10 juta per penerima manfaat. Namun dirubah oleh M dengan menunjuk H sebagai rekanan yang realita di lapangan hanya memberikan bahan material bangunan sampai membangun rumah yang nilainya tidak sampai RP 10 juta.
Padahal masing-masing penerima manfaat seharusnya menerima uang tunai Rp 10 juta namun nyatanya jika dihitung baik material dan juga fisik bangunan yang dibuatkan nominalnya hanya sekitar Rp 5 juta.
”Hasil audit BPKP sudah turun. Nilai kerugiannya hampir separo dari nilai total dana hibah itu sendiri, atau kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka sekitar 50 persen,” tandasnya. (ndi/rev)
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News