JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kabar heboh tentang kewarganegaraan ganda Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar terus menyeruak di grup-grup Whatsapp (WA), termasuk grup WA yang diikuti bangsaonline.com. ”Integritas Menteri ESDM Acandra Tahar patut dipertanyakan,” demikian informasi yang berkembang di grup-grup WA.
”Pengakuan Arcandra sendiri (setelah diconfront), Presiden RI dan beberapa anggota kabinet baru-baru saja menyadari bahwa Arcandra melakukan tindakan melawan hukum dan UU RI sebelum dan sesudah dilantik sebagai Menteri oleh Presiden RI Joko Widodo,” tulis info tersebut.
Baca Juga: Menteri ESDM: Pasokan Listrik di Jawa Timur Aman
Menurut info itu, Archandra merupakan WN Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada bulan Maret 2012. Ia jadi warga Negara AS setelah melalui proses Oath of Allegiance atau sumpah setia kepada negara Amerika Serikat.
”Karena Indonesia belum mengakui dwi kewarganegaraan, maka otomatis secara hukum ybs kehilangan status WNI-nya,” lanjut info itu.
”Yang menjadi masalah adalah ketika dia diminta menjadi Menteri ESDM oleh Presiden dan dilantik pada tanggal 27 Juli 2016. Kembalinya ybs ke Indonesia untuk pelantikan menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tidak sah digunakan oleh ybs,” tulis info itu lagi. Padahal, menurut info itu, sebelumnya ia selalu pakai paspor Amerika Serikat.
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Smelter Freeport Siap Beroperasi Juni 2024
Kini berita kewarganegaraan ganda Archandra ini semakin jadi viral di media sosial. Detikcom menyebut kabar ini pertama kali beredar melalui pesan Whatsapp yang menyebar sejak Sabtu (13/8) pagi. Dalam pesan berantai itu juga disebutkan pada Februari 2012, Archandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Artinya, dia memiliki dua kewarganegaraan.
Posisi Archandra dengan dwi kewarganegaraan dan memegang posisi penting Menteri ESDM menjadi pertanyaan.
Tak diketahui siapa yang menyebar pesan ini dan sejauh mana kebenarannya. Pesan berantai yang menjadi pembahasan luas itu isinya juga mempertanyakan integritas Arcandra yang berpaspor AS, kemudian dikaitkan dengan banyaknya perusahaan AS yang berkecimpung di bidang tambang serta beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun
Sebelum menjabat sebagai Menteri ESDM, Archandra memang tinggal di AS dan pernah bekerja di sejumlah perusahaan minyak, termasuk sebagai Presiden di Petroneering Houston di Texas, Amerika Serikat (AS). Petroneering Houston adalah perusahaan yang bergerak di bidang energi dan minyak.
Lalu bagaimana tanggapan Archandra? Saat dikonfirmasi Detikcom, Archandra tersenyum dan tidak menjawab tegas apakah dia memiliki paspor Amerika atau tidak.
"Lihat muka saya nih. Padang begini," sambil menunjuk wajahnya dengan telunjuk dan membentuk lingkaran.
Baca Juga: Berani! Jokowi Cabut 2.078 Izin Tambang, Negeri Kaya Energi Terancam Krisis Energi
Archandra tak menjawab tegas soal paspor AS, apakah dia pegang atau tidak. Archandra kemudian pergi dengan senyum.
CNN melaporkan, jika Archandra benar memiliki status kewargangaraan ganda, maka warga negara Indonesia Archandra terancam dicopot karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride). Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 23 UU tersebut menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
Baca Juga: Pertamina Borong Tujuh Penghargaan BPH Migas 2021
Lalu, WNI juga bisa hilang kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden, dan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Aturan tentang kewarganegaraan Indonesia menganut empat asas umum. Pertama, asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Kedua, asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Baca Juga: Menteri ESDM Andalkan Proyek J-TB untuk Penuhi Kebutuhan Gas di Jatim dan Jateng
Ketiga, asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Terakhir, keempat adalah asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. (MA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News