SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo memperpanjang masa penahanan terhadap 9 dari 13 pelaku kasus pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun, Bunga (bukan nama aslinya), yang dilakukan di Masangan Kulon kecamatan Sukodono Sidoarjo.
Terkait kewenangan penahan, JPU hanya mempunyai kewenangan waktu 5 hari, terhitung penahanan itu dilakukan saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sidoarjo pada Rabu 10 Agustus 2015.
Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Artinya, penahanan untuk 9 pelaku yang berkasnya dipisah (split) menjadi dua yakni lima pelaku dan empat pelaku itu akan habis pada Minggu, 14 Agustus 2015, hari ini. Jika waktu penahanan yang habis itu tidak dilakukan perpanjangan, maka kesembilan pelaku akan dikeluarkan demi hukum dari Laembaga Pemasyatakatan Anak Kelas II A Sidoarjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM. Sunarto SH, melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH membenarkan bila pihaknya mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Sebetulnya Jum'at (12/8) kemarin, kami mau limpahkan ke Pengadilan. Namun, pihak pengadilan tidak mau menerima karena alasan waktu. Kami pun memutuskan untuk mengajukan perpanjangan waktu penahanan," ujarnya, Sabtu (13/8).
Baca Juga: Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya
Perpanjangan waktu untuk lima hari ke depan itu akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Terpisah, Tajudin SH, wakil Ketua PN Sidoarjo membenarkan perpanjangan penahan JPU untuk sembilan pelaku pemerkosaan yang masih dibawah umur itu. "Iya, sudah kami tanda tangani perpanjangan waktu penahan untuk lima hari kedepan," ungkapnya.
Sembilan pelaku yang diperpanjang penahanannya tersebut adalah pelaku yang masih di bawah umur, yaitu CDS (17), AA (16), IYP (16), MFS (16), MFA (16), MRF (16), MRA (16), AM (16), dan MS (15). Sedangkan empat pelaku lainnya tercatat sudah dewasa yakni WS (19), BP (19), AR (19), dan RPP (19) saat ini masih proses penyempurnaan berkas di tingkat penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo.
Baca Juga: Bejat! Duda Asal Surabaya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut berawal saat pelaku MFA mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan korban dan tersangka WS. Mereka menuju ke pangkalan ojek di Puspa Agro. Pada saat korban datang di lokasi tersebut, ternyata sudah ada teman MFA dan WS yang sedang menggelar pesta miras.
Korban saat itu sempat ditawari untuk meminum minuman keras. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. Karena kesal, salah satu pelaku memaksa korban dengan cara merangkul korban dari belakang dan membungkam mulut korban. Akibatnya, korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Saat kejadian, korban sempat melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh pelaku lainnya. Setelah itu, korban digilir oleh 13 pelaku.
Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Tangkap Remaja dari Pemalang yang Perkosa Gadis di Bawah Umur
Akibat perbuatan bejat itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News