DHAHRAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja di Arab Saudi memajang pekerja rumah tangga (PRT) di sebuah pameran di mal di Kota Dhahran Sabtu lalu. Mereka mengiklankan jasa para PRT itu bagi siapa pun yang berminat.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh menyesalkan perusahaan Arab Saudi yang memajang tiga PRT di sebuah mal di Kota Dhahra tersebut pada Sabtu lalu.
Baca Juga: Kesemek Glowing asal Kota Batu, Mulai Diminati Masyarakat Indonesia Hingga Mancanegara
Dalam keterangan persnya Kamis (18/8), Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman mengatakan pihak KBRI sudah menyerahkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang isinya menyatakan keprihatinan dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Hal itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma-norma etika, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di Arab Saudi," kata keterangan pers KBRI.
Dalam nota yang sama, KBRI Riyadh juga mengapresiasi reaksi cepat Otoritas terkait yang telah menegur Perusahaan dimaksud untuk menghentikan pemajangan pekerja sektor domestiknya di hadapan publik secara langsung, sekaligus KBRI Riyadh juga berharap agar Otoritas terkait dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa-masa yang akan datang.
Baca Juga: Ratusan Wisudawan Universitas Harvard Walk Out, Protes 13 Mahasiswa Tak Lulus karena Bela Palestina
Berita tentang perusahaan penyalur tenaga kerja Saudi yang memajang PRT di mal itu sempat ramai diperbincangkan di media sosial sejak 13 Agustus setelah seorang pengguna Twitter mengunggah foto kegiatan di salah satu mal di Dhahran itu.
Setelah berita tersebut sampai ke Otoritas Terkait di Kota Dhahran, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, pada hari yang sama telah dikirim Tim ke lapangan dan langsung telah diambil tindakan peringatan kepada Perusahaan agar menghentikan cara-cara pemasaran seperti dimaksud, karena jelas-jelas melanggar norma etika, sosial dan budaya yang berlaku di Arab Saudi.
Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Khalid Abalkhalil mengatakan pemerintah mengecam perusahaan itu dan akan segera menggelar penyelidikan.
Baca Juga: Haramkan Maulidan dan Wayang, Nyali Ustad Wahhabi Ciut soal Miss Universe Asal Saudi
"Perusahaan itu memajang beberapa PRT di pusat perbelanjaan di Provinsi Timur. Mereka memamerkan PRT sebagai bagian dari pemasaran untuk menarik konsumen. Tapi pengunjung menilai perbuatan itu sangat merendahkan PRT karena mereka seperti barang dagangan," ujar Abalkhalil, seperti dilansir Saudi Gazette.com, Selasa (16/8).
Pengacara Turki Al-Musa menyatakan peristiwa itu jelas bentuk perdagangan manusia, bukan sekadar pelanggaran bisnis. Pelaku bisa diganjar hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3,4 miliar.
"Memajang PRT seakan mereka barang dagangan adalah pelanggaran dan bertentangan dengan harkat dan martabat manusia," kata pengacara Saeed al-Dakheel. (mer/yah/lan)
Baca Juga: Arab Saudi Pamerkan Rancangan Sirkuit Qiddiya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News