Lokasi Pembangunan Pabrik Smelter Freeport di Gresik Masih Misterius

Lokasi Pembangunan Pabrik Smelter Freeport di Gresik Masih Misterius Eni Maulani anggota Komisi VII DPR RI dan Sambari-Qosim ketika membahas Smelter Freeport, Maret lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pembangunan pabrik Smelter PT Freeport di Kabupaten Gresik masih misterius. Pasalnya kini masih terjadi tarik ulur terkait lokasi pembangunannya, yakni antara di lahan milik PT. PG (Petrokimia Gresik) atau di kawasan JIIPE (Java Integrated Industrial and Ports Estate ) Manyar.

Beberapa pihak, termasuk para petinggi di lingkup Pemkab Gresik mulai kebingungan. Mereka terkesan menghindar untuk dimintai penjelasan kepastian pabrik dibangun. Kepala Bidang Perizinan pada BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf, misalnya, dia juga terkesan menghindar ketika ditanya seputar lokasi pabrik Smelter.

Padahal, sebelumnya Farida sangat semangat menjelaskan soal rencana dibangun di Gresik. Seperti ketika Bangsaonline.com menanyakan hal tersebut pada Jumat, 10 Juli 2015 silam

Ketika itu, Farida mengatakan, belum ada kepastian soal lokasi pembangunan . "Saya belum mengetahui, Smelter milik PT Freeport akan dibangun di lahan seluas 80 hektar milik PT Petrokimia atau di mana. Kami belum ada informasi," katanya waktu itu.

Hanya, Farida mengakui, kalau sesuai dengan schedule, pabrik Smelter milik PT Freepot akan dibangun di Kabupaten Gresik. Untuk lahannya, antara lahan milik PT Petrokimia, PT Smelting dan di areal pelabuhan di JIIPE. “Dari tiga lahan itu, kami belum tahu persisnya. Tapi, kalau Dirut PT PG mengatakan Smelter dibangun di lahan miliknya, ya mungkin saja,“ jelasnya.

Tapi, yang pasti lanjut Farida, Smelter milik PT Freeport mulai dibangun tahun 2015. Sebab, sesuai dengan jadwal, Smelter tersebut pada tahun 2017, sudah harus operasi atau beraktivitas. Karena itulah, pihak PT Freeport sekarang sudah mulai membuka lowongan pekerjaan.

“Lowongan pekarjaan sudah dibuka, karena 2017 sudah harus beroperasi, “ terangnya.

Farida menambahkan, sejauh itu pihak PT Freeport belum lakukan pengurusan izin di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal). Hal ini disebabkan karena kebanyakan izin yang diurus menjadi wewenang pemerintah pusat. Sebab, Freeport merupakan PMA (Pananaman Modal Asing). "Kebanyakan izinnya di pusat," tegasnya.

Untuk izin yang perlu diurus Freeport di BPPM Gresik di antaranya, izin lokasi atau izin peruntukan ruang (IPR), IMB (izin mendirikan bangunan) dan HO (izin gangguan). “ Kalau pihak Freeport sudah menuntaskan izin di pusat, baru ke kami (BPPM), “ pungkasnya.

Hidayat Nyakman (mantan Dirut PT. PG) sendiri, kepada sejumalah wartawan usai upacara HUT Petrokimia pada Jumat, 10 Juli 2015 lalu menyatakan, Smelter Freeport diputuskan dibangun di lahan milik PT PG (Petrokimia Gresik). Menurut Nyakman, dari total lahan yang dibutuhkan untuk pabrik Smelter seluas 80 hektar, PG baru siap lahan seluas 50 hektar. Untuk sisanya, seluas 30 hektar, PG segera lakukan reklamasi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO