Jamaah haji asal Indonesia ditampung di sebuah gereja di Filipina.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - KBIH Arafah yang berkantor di Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ternyata sudah berdiri sejak 2003. Selama 13 tahun KBIH tersebut, KBIH tersebut telah memberangkatkan haji via Filipina dan tidak pernah ada masalah. Baru tahun ini jemaah yang berangkat haji melalui KBIH tesebut ditahan oleh pihak imigrasi Filipina. Dari 12 calon jemaah haji dari KBIH Arafah, salah satunya adalah istri Nurul Huda, Ketua KBIH Arafah.
Menurut keterangan Nurul Huda, pemberangkatan calan jemaah haji via Filipina sejak KBIH berdiri berjalan lancar dan tidak pernah ada kendala. Dari 12 jamaah haji yang berangkat salah satu di antaranya Bu Nyai Nurul Mahmudah adalah istrinya.
“Saya meminta maaf pada keluarga CJH yang ditahan imigrasi Filipina. Selain ketua pemberangkatan CJH saya juga jadi korban.” tandas Gus Huda.
KBIH Arafah itu eksis sejak 2003 sampai sekarang 2016 dan izin KBIH masih berlaku sehingga tidak pernah ada masalah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Dia mengaku akan bertanggungjawab atas insiden tersebut. “Saya sudah mendatangi satu-per satu rumah calon jamaah untuk bersilaturahim, memberi kabar baik bahwa calon jemaah haji yang tertahan di Filipina dalam keadaan sehat serta perjanjian akan mengembalikan uang. Perjanjian pengembalian uang bermaterai. Saya akan menyelesaikan secara kekeluargaan dan mengembalikan penuh biaya CJH,'' katanya.
Sementara Kanwil Kemenag Jatim, Mahfud Sodar menyatakan, Kemenag akan mencabut izin KBIH Arafah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




