13 Tahun, KBIH Arafah Berangkatkan Haji via Filipina, Kemenag Janji Cabut Izin

13 Tahun, KBIH Arafah Berangkatkan Haji via Filipina, Kemenag Janji Cabut Izin Jamaah haji asal Indonesia ditampung di sebuah gereja di Filipina.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - KBIH Arafah yang berkantor di Desa Sumbergedang Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ternyata sudah berdiri sejak 2003. Selama 13 tahun KBIH tersebut, KBIH tersebut telah memberangkatkan via Filipina dan tidak pernah ada masalah. Baru tahun ini jemaah yang berangkat melalui KBIH tesebut ditahan oleh pihak imigrasi Filipina. Dari 12 calon jemaah dari KBIH Arafah, salah satunya adalah istri Nurul Huda, Ketua KBIH Arafah.

Menurut keterangan Nurul Huda, pemberangkatan calan jemaah via Filipina sejak KBIH berdiri berjalan lancar dan tidak pernah ada kendala. Dari 12 jamaah yang berangkat salah satu di antaranya Bu Nyai Nurul Mahmudah adalah istrinya.

Baca Juga: 9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia

“Saya meminta maaf pada keluarga CJH yang ditahan imigrasi Filipina. Selain ketua pemberangkatan CJH saya juga jadi korban.” tandas Gus Huda.

KBIH Arafah itu eksis sejak 2003 sampai sekarang 2016 dan izin KBIH masih berlaku sehingga tidak pernah ada masalah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dia mengaku akan bertanggungjawab atas insiden tersebut. “Saya sudah mendatangi satu-per satu rumah calon jamaah untuk bersilaturahim, memberi kabar baik bahwa calon jemaah yang tertahan di Filipina dalam keadaan sehat serta perjanjian akan mengembalikan uang. Perjanjian pengembalian uang bermaterai. Saya akan menyelesaikan secara kekeluargaan dan mengembalikan penuh biaya CJH,'' katanya.

Baca Juga: Energi Sai untuk Perbaikan Spirit BLu Speed

Sementara Kanwil Kemenag Jatim, Mahfud Sodar menyatakan, Kemenag akan mencabut izin KBIH Arafah.

“KBIH Arafah itu tidak memiliki izin PHU ataupun PIHK, cuma memiliki izin sebagai KBIH. Jadi pada dasarnya Arafah tidak mempunyai kewenangan untuk mendaftar jemaah , jadi itu salah, oleh karena itu dalam hal ini kementerian agama setelah melakukan pemeriksaan BAP akan dilakukan pencabutan izin operasionalnya, karena dia melanggar undang-undang no 13 tahun 2008,” kata Mahfud saat ditemui di Asrama Haji Sukolilo, Jumat (26/8).

Menurutnya, KBIH tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pendaftaran dan memberangkatkan , kewenangannya hanya bisa membimbing calon jemaah .

Baca Juga: Salat di Kamar Hotel Ikuti Imam di Masjidil Haram, Apakah Sah?

“Yang bisa menerima pendaftaran dan memberangkatkan adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK Adalah biro yang sudah mempunyai izin resmi dari kementerian agama. Sesuai dengan undang-undang no 13 tahun 2008,” ujar dia.

Kemenag mengimbau agar masyarakat yang mau ber mendaftar reguler ke kementerian agama, dan itu sangat mudah. Dengan membawa uang, KTP, ke bank syariah, di bawa ke kementerian agama, dientri, kemudian tinggal nunggu. ''Ya memang lama,'' katanya.

“Kalau memang menghendaki PIHK silakan tidak apa-apa, tapi pilihlah PIHK yang betul-betul mempunyai izin operasional. Oleh karena itu masyarakat mau mendaftar khusus harusnya konsultasi dulu ke kementerian agama di kabupaten kota maupun di KUA, mana PIHK yang memiliki izin,” ungkapnya. (psr1/dev).

Baca Juga: Petugas Bandara Jeddah Sita 2 Karung Rokok Jemaah Haji Asal Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO