Sengketa Tanah 1,5 Ha di Pagesangan, Pemkot Surabaya Dinilai Tak Miliki Bukti Kuat

Sengketa Tanah 1,5 Ha di Pagesangan, Pemkot Surabaya Dinilai Tak Miliki Bukti Kuat Dengar pendapat Komisi A dengan warga dan perwakilan Pemkot Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah seluas 1,5 hektare di daerah Pagesangan. Tanah yang saat ini ditempati sebagai pemukiman oleh 47 Kepala Keluarga (KK) masih diakui sebagai aset Pemkot.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Luthfiyah menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang terkesan mencaplok tanah warga. Padahal, tanah yang diakui sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan. "Tanah itu tanah warga, jadi Pemkot ndak berhak ngeklaim lagi," ujarnya saat dengar pendapat, Senin (29/8).

Baca Juga: Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi

Politisi Partai Gerindra ini meminta Pemkot tidak merepotkan warga. Selain sudah ada keputusan bahwa tanah di Pegesangan hak warga, masih banyak tugas Pemkot yang harus segera diatasi, seperti aset jalan yang dicaplok Marvel City.

Bagian Hukum Pemkot Surabaya Hotlan mengakui, dalam gugatan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dimenangkan warga. Warga berhak atas tanah seluas sekitar 1,5 hektare itu. "Kita kalah dalam gugatan, dalam amar putusan warga bisa mengajukan HGB (hak guna bangunan)," ungkapnya.

Hanya saja, lanjutnya, saat ini pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Selain itu, Pemkot sudah meminta fatwa hukum ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada 20 Oktober 2015 fatwa turun.

Baca Juga: Diduga Jual Tanah Ilegal Seluas 1,8 Hektare, CV Compok Indah Lestari Dilaporkan ke Polda Jatim

"Kita minta fatwa hukum karena dalam amar putusan sesegera mungkin melepas tanah tersebut. Dan fatwa Kejati, Pemkot tidak bisa menghapus aset di pagesangan dari daftar aset pemkot," terangnya.

Perwakilan Dinas Pengelolahan Tanah dan Bangunan (DPTB) Pemkot Surabaya Darmadi menambahkan, berdasarkan Permedagri 19 tahun 2006 bahwa aset Pemkot bisa dihapus jika tidak ada upaya hukum lain. Dan saat ini Pemkot sedang mengajukan PK.

Dia mengungkapkan, tanah seluas 1,5 hektare tercatat sebagai aset Pemkot sejak 1991. Sedangkan warga menempati tanah pada 2001. Padahal di area itu sudah dipasangi papan penanda aset. "Kita sudah amankan dengan papan pengumuman," ujarnya.

Baca Juga: Digeruduk 200 Orang, Diduga Main Hakim Sendiri, Kuasa Hukum Mulyo Hadi Minta Perlindungan Presiden

Perwakilan warga, Suwito menyanggah ada papan aset. Pada tahun 2001 tidak ada papan peringatan, karena saat itu tanah berupa kavling. "Kalau emang itu tanah pemkot kenapa pada tahun 2006 keluar SHGB untuk warga," katanya.

Dia juga membantah Pemkot Surabaya sedang mengajukan PK. Dari penelurusan yang dilakukannya, tidak pernah ada upaya hukum PK. "Untuk PK, kita susah ngecek belum pernah terkirim sama sekali," terangnya.

Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto meragukan tanah di Pagesangan milik pemkot. Biasanya, tanah aset yang dipakai warga harus disewakan. Sementara yang terjadi, tidak ada sistem sewa dalam penggunan tanah ini. "Dengan tidak adanya sewa sebagai aset yang ditempati warga mengesankan bahwa pemkot tidak memiliki hak atas tanah," ungkapnya. (lan/ros)

Baca Juga: Sengketa Tanah di Darmo Puncak Permai, Kuasa Hukum Penggugat Tuding Ada Intervensi dari Oknum Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO