Oknum Dispendukcapil Malang yang Diduga Lakukan Pungli Diadukan ke Polisi

Oknum Dispendukcapil Malang yang Diduga Lakukan Pungli Diadukan ke Polisi Erwin, korban pungli saat melakukan legalisir KTP dan KK di Dispendukcapil Kabupaten Malang. Ia dipungut biaya oleh oknum Sdi sebesar Rp 10.000.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang berinisial Sdi (50) yang ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang melegalisir atau mengurus surat sebesar Rp 5000 sampai Rp 10.000 per berkas diadukan ke polisi.

Ia dilaporkan Hari Siswanto, SH, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga: Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar

Hari bahkan juga menyurati Bupati Kabupaten Malang, Inspektorat, DPN LPPNRI Jakarta, sebagai tembusan pelaporan pengaduan dari masyarakat. 

”Mengenai korban yang disebutkan di koran, salah satunya adalah anggota kami bernama Erwin. Ia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kami dalam menindak lanjutinya. Namun untuk dua nama lagi, dalam hal ini anaknya perwira polisi di Kota Malang, serta saudara Subur, masih perlu dipastikan lagi alamat rumahnya,” kata Hari sembari mengungkapkan bahwa masalah tersebut ia bawa ke Polres Kepanjen Malang.

Bagaimana respon kepolisian? Salah satu perwira penyidik Polres Malang menyebutkan, jika upaya pungli itu betul-betul terjadi, maka oknum tersebut telah melakukan upaya penyalahgunaan wewenang atas nama instansi, dengan menerima atau meminta sesuatu.

”Ini masuk unsur gratifikasi. Jika sudah seperti itu, pastinya melanggar UU tindak pidana korupsi (tipikor), dimana menurut pasal 11 dan 12 tentang gratifikasi, akan penyalahgunaan wewenang, dengan melakukan pungli, berdasarkan UU nomer 31 tahun 99, UU tipikor perubahan no 20 tahun 2001, dengan ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara. Namun semua itu perlu dibuktikan kesalahannya," tutur perwira internal Polres Malang, yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Komisi A DPRD Kabupaten Malang Soroti Kekosongan Beberapa Jabatan Kepala OPD

Sebelumnya Purnadi, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang menandaskan, bahwa segala kepengurusan terkait KK, KTP, akta lahir, maupun legalisir surat KK dan KTP, gratis alias tidak dipungut biaya. Ia mengaku akan melakukan pengawasan dan pengetatan di internal instansinya. ”Jika terbukti kami akan melakukan teguran lisan dan sanksi tertulis," kata Purnadi waktu itu. (iwa/thu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO