Pemkab Pacitan Pastikan Gaji Pegawai Terbayar Selama 12 Bulan

Pemkab Pacitan Pastikan Gaji Pegawai Terbayar Selama 12 Bulan Ayub Setya Budi, Kepala Bidang Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Bidang Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan Ayub Setya Budi minta Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tak perlu risau terkait pembayaran gaji pegawai. berkomitmen bahwa peristiwa keterlambatan gaji yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota lain di Jawa Timur tak bakal terjadi di kota kelahiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. ‎

Ayub menegaskan, gaji pegawai di lingkup aman dan dipastikan bisa dibayarkan selama 12 bulan, tanpa adanya penundaan. Ia mengakui imbas dari kebijakan pemerintah terkait pemangkasan dana alokasi umum (DAU) memang akan memengaruhi kemampuan keuangan daerah. Akan tetapi, kebijakan tersebut dipastikan tidak akan mengurangi porsi pos belanja gaji pegawai.

"Apapun alasannya, ini (gaji PNS) menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga kami berkewajiban memenuhinya," ujar Ayub, disela-sela perjalanan dinas menuju Bandung, Rabu (31/8/2016).

Ayub mengungkapkan, sekalipun ada jaminan kelancaran pembayaran gaji pegawai, namun tidak dipungkiri ada beberapa satuan kerja yang akan mengalami kekurangan anggaran. Meski demikian persoalan tersebut dipastikan bisa teratasi dan tidak akan menghambat proses pembayaran gaji pegawai. "Satuan kerja yang mengalami kekurangan anggaran, khususnya pos belanja gaji pegawai, akan segera ditambah. Sehingga tidak akan berpengaruh terhadap pembayaran hak pegawai. Kami pastikan aman kok," tegas dia.

Memang, imbas dari kebijakan kurang populis tersebut akan berpengaruh terhadap beberapa pos anggaran, utamanya belanja langsung. Seperti halnya dana bagi hasil, dimungkinkan akan banyak mengalami penurunan. "Mungkin pos belanja langsung yang nantinya akan banyak berkurang," tandas Ayub. (yun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO