MALANG, BANGSAONLINE.com – Kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan SDI (50 tahun), oknum bagian loket Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Jawa Timur, semakin memanas. Hari Siswanto, SH, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) bersikukuh akan melaporkan secara resmi kasus tersebutterhadap pihak-pihak terkait, termasuk kepada Bupati dan Polres Kabupaten Malang.
”Kami serius menyikapi dan menyurati Bupati Malang, Inspektorat, serta mengadukannya ke Polres Malang, guna pencegahan hal negatif di Pemkab Malang, sebagaimana disorot media dalam beberapa hari ini," tegas Hari Siswanto, SH kepada bangsaonline.com, Kamis (01/09).
Baca Juga: Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap
Bangsaonline.com sempat konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Pemkab Malang, Hutagalung, SH,M.Hum, terkait langkah LPPNRI. Ternyata Subur merespon positif. Menurut dia, langkah LPPNRI itu merupakan pencegahan hal negatif di Pemkab Malang.
Begitu juga sorotan awak media yang mengangkat
kasus tersebut ke publik. ”Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua SKPD,
umumnya secara keseluruhan di Pemkab Malang,” kata Subur kepada bangsaonline.com,
Kamis (01/09/2016).
Subur memastikan bahwa praktik pungli yang diduga dilakukan SDI di Dispendukcapil
dengan cara memungut Rp 5000 sampai Rp 10.000 kepada setiap masyarakat yang
melegalisir surat KK dan KTP, tidak tertuang di dalam Perda. ”Kalau itu terjadi,
ya berarti ini merupakan ulah oknum. Namun apakah itu tersistem (secara
internal), itu mesti ada pembuktian lebih jauh dan konkret lagi,” katanya.
Ia sempat bercanda. ”Kali aja yang bersangkutan (oknum Sdi) lagi perlu buat
cicilan rumah....he..he..he…he,” katanya tertawa.
Ia mengaku tak bisa melakukan langkah terlalu jauh.
”Posisi kami di sini, perlu diketahui, hanya sebatas koordinasi. Soal jawaban
dan keputusan resminya itu merupakan kewenangan Bapak Bupati, untuk menjawab
surat dinas dari LPPNRI, manakala menyuratinya," pungkas Subur.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Widodo, berjanji segera menjadwalkan
pemanggilan SDI atau yang terkait.
Baca Juga: Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar
”Kami akan melakukan beberapa langkah upaya
penyelesain, yang tidak bisa dituangkan disini, karena ini sifatnya demi
kepentingan hajat orang banyak," kata anggota DPRD Kabupaten Malang dari
Fraksi Golkaritu lewat ponselnya.
Pihak Polres Kabupaten Malang juga serius merespon kasus yang diduga merugikan
warga Malang itu. Ketika dikonfirmasi bangsaonline.com,
AKP. Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang menginformasikan, bahwa pihaknya
segera menurunkan tim.
”Untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi ke Dispenduk, sebagaimana yang diberitakan di koran ini selama beberapa hari," tutur AKP Adam Purbantoro.
Sebelumnya diberitakan bangsaonline.com, praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Jawa Timur ditengarai terus berlangsung. Oknum Dispendukcapil Kabupaten Malang berinisial SDI yang tiap harinya bertugas di loket depan pengambilan atau pengurusan surat diduga melakukan pungli terbuka sebesar Rp 5.000 sampai Rp 10.000 perberkas untuk KTP dan KK yang dilegalisir.
Baca Juga: Temukan Dugaan Pungli di SMPN 3 Singosari, Lira Malang Raya: Ini Akal-akalan Berbungkus Sumbangan
Ini berarti imbauan dari instansi berupa pengumuman yang melarang melakukan pungli diabaikan oleh SDI. ”Sepertinya SDI kelewat berani, dan siap menghadapi resiko atas perbuatannya tersebut," kata Erwin, korban upaya pungli oknum Dispenduk Capil Kabupaten Malang. Padahal di kawasan loket itu sudah dipasang CCTV untuk memantau praktik hina terhadap masyarakat itu. (iwa/thu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News