Komisi III DPRD Buleleng Belajar Pergelolaan Dana Hibah dan Bansos ke DPRD Banyuwangi

Komisi III DPRD Buleleng Belajar Pergelolaan  Dana Hibah dan Bansos ke DPRD Banyuwangi Suasana pertemuan anggota Komisi III DPRD Buleleng di ruang khusus DPRD Banyuwangi. (ft:hms dprd banyuwangi)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi agar tidak ada persoalan di kemudian hari, terutama berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang berasal dari APBD, maka para wakil rakyat dari Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng Bali mendatangi kantor DPRD Banyuwangi.

Para anggota legislatif Buleleng itu diterima Wakil Ketua , Ismoko, SE di ruang khusus DPRD Banyuwangi, Jumat (2/9) lalu.Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial itu memang harus hati-hati. Kalau pengelolaannya tidak tepat, bisa timbul banyak masalah, sehingga berujung ke ranah hukum.

Menurut Wakil Ketua , Ismoko, SE, pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial itu harus memahami benar aturan berdasarkan Undang-undang, terutama UU terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial.

“Maka dari itu, pengelolaan dana hibah dan bansos di SKPD maupun masyarakat itu harus teliti dan dasarnya jelas. Jangan sampai salah. Karena kalau salah bisa fatal,” tandas Ismoko, SE di depan anggota komisi III DPRD Buleleng saat melakukan kunjungan kerja di itu.

Bahkan, kata Ismoko saat menjelaskan kepada komisi III DPRD Buleleng, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama DPRD terkait dengan dana hibah dan bansos, tetap berpedoman pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2016. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 2016.

Dalam Pasal 298 Ayat (4) UU No. 23 tahun 2014 disebutkan, belanja Hibah dan Bansos dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Belanja Hibah tersebut diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Badan, Lembaga dan Ormas yang berbadan hukum Indonesia,” beber Ismoko di hadapan rombongan Banggar DPRD Kabupaten Buleleng, Bali itu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Buleleng, I Nengah Tambah mengatakan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Banyuwangi hampir serupa. Pengelolaan dana Hibah dan Bansos harus patuh terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang ada, sehingga banyak alokasi dana Hibah dan Bansos untuk masyarakat, khususnya konstituen tidak dapat dicairkan, apabila tidak memenuhi ketentuan yang ada.

“Dana Hibah maupun Bansos dapat dicairkan jika ormas maupun lembaga penerima sudah berbadan hukum,” tandasnya kepada wartawan usai acara tersebut. (bw1/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO