Kabag Kesra Khusaini bersama petugas Kemendepag ketika sosialisasi Perbup 29 Tahun 2016.foto: syuhud/BANGSAONLINE
Menurut dia, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, mengeluarkan Perbup Nomor 29 tahun 2016, tersebut sebagai payung hukum untuk pencairan bantuan tempat ibadah. Lanjut Khusaini, Bupati mengeluarkan Perbup yang mengatur soal bantuan tersebut, setelah keluarnya Permendagri Nomor 14 tahun 2016, sebagai tindak lanjut adanya UU Nomor 23 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 14 tahun 2016 yang mengatur soal hibah dan bantuan sosial itu menyebutkan bahwa lembaga yang akan mendapatkan bantuan sosial dan hibah itu tidak harus berbadan hukum. Jadi cukup punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
"Perbup tersebut, pedoman kami untuk memproses dana bantuan tempat ibadah yang menjadi wewenang Bagian Kesra dengan hanya berdasarkan SKT," kata Khusaini usai sosialisasi Perbup, Selasa (6/9).
"Dulu sebelum keluarnya Permendagri tersebut kami tidak berani memproses pengajuan bantuan lembaga yang tidak memiliki badan hukum. Namun, setelah keluarnya Permendagri tersebut, kami berani memeroses," jelas Khusaini.
Khusaini menambahkan, bantuan tempat ibadah yang ditangani Bagian Kesra meliputi masjid, musalah, gereja, pura dan tempat ibadah kaum nonmuslim lain.
Hingga saat ini, masjid dan musalah yang sudah mengajukan untuk pencairan dana bantuan sebanyak 500 lebih. "Itu yang tengah kami verifikasi. Tapi, jumlahnya lebih dari itu," pungkas pejabat yang cukup lama duduk di Bagian Kesra ini. (hud/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




