
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Polsek Jatirejo menangkap lima penambang batu illegal. Petugas juga menyita sejumlah peralatan penambangan dari tangan tersangka dilokasi tambang batu ilegal petak 49 Resort Pemangku Hutan (RPH) Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyono mengatakan, petugas mengrebek lahan penambangan batu ilegal setelah ada informasi masyarakat yang curiga dengan adanya truk mengangkut batu, keluar dari kawasan Perhutani Lebakjabung. "Anggota Polsek Jatirejo bersama polisi hutan KPH Jombang langsung datang ke lokasi," ungkapnya, Jum'at (9/9).
Saat dilakukan penggerebekan dilakukan pengrebekan, petugas mendapatkan sekelompok penambang yang sedang menggali batu secara manual. Saat dilakukan pemeriksaan, para penambang tidak bisa menunjukkan izin sehingga petugas mengamankan lima penambang beserta peralatannya.
"Para penambang ini melakukan penggalian batu tanpa izin di lahan Perhutani. Ada lima penambang yang diamankan diantaranya, Purnadi (56) warga Dusun Jatirejo, Desa Jatirejo serta Nurhadi (59), Sunawan (34), Suyono (37), dan Zaini (34), warga Dusun Mrisen, Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti," katanya
Tidak hanya itu dua truk bernopol S 8323 UQ dan L 8057 BD yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang serta peralatan yang dipakai pelaku untuk menggali batu. Antara lain, tiga buah linggis, sebuah cangkul, dua buah palu besar, 34 betel dan dua palu kecil ikut diamankan. Kelima pelaku, lanjut Kasubbag Humas, saat ini ditahan di Polsek Jatirejo.
"Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 17 huruf b dan atau huruf c juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan pasal 90 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Saat ini proses hukum ditangani Polsek Jatirejo," tegasnya.(bjtc/dio)