JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte mempersilakan Jokowi melanjutkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba Mary Jane mendapat sanggahan dari Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R. Yasay.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo yang mengaku mendapat lampu hijau dari Presiden Filipina Duterte untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso tidak benar.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Yasay menganggap Jokowi salah mengartikan maksud pernyataan Duterte kala mereka bertemu empat mata.
"Presiden Duterte tidak memberi apa disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso namun menyatakan bahwa presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata kementerian luar negeri melalui situs resminya, Senin, 12 Sepetember 2016.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan dia membahas terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, saat Presiden Filipina Rodrigo Duterte berkunjung ke Indonesia pekan lalu.
Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi
Dalam pertemuan kedua kepala pemerintahan negara anggota ASEAN itu, sebagaimana dikutip dari siaran pers Istana Kepresidenan, Presiden Duterte mempersilakan Presiden Jokowi melanjutkan eksekusi Mary Jane.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," ujar Presiden Joko Widodo menjelaskan jawaban Duterte, Senin, 12 September 2016.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram narkotik ke Yogyakarta pada April 2010. Ia tertangkap basah saat berada di Bandara Internasional Adi Sucipto.
Baca Juga: Warisan Buruk Jokowi Berpotensi Berlanjut, Greenpeace Lantang Ajak Masyarakat Awasi Prabowo-Gibran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News