TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Memberitakan secara berulang ulang dan tidak berimbang merupakan bentuk kejahatan. Pernyataan ini disampaikan Imam Wahyudi, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers dalam seminar media literasi yang mengambil tema membedakan media profesional dan abal-abal di gedung Bawarasa lantai II Pendopo Kabupaten Trenggalek, Selasa (13/9).
"Jadi membuat berita secara berulang-ulang tanpa adanya perimbangan itu merupakan bentuk kejahatan," kata Imam di hadapan seluruh wartawan kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Turun Lagi
Menurut Imam, wartawan dalam menulis berita tidak boleh menghakimi atau melakukan tuduhan secara langsung. Kalimat diduga harus selalu disematkan dalam pemberitaan yang bersifat menyerang.
"Yang berhak mengatakan seseorang tersangka dalam sebuah pemberitaan adalah pihak yudikatif. Wartawan harus memahami undang undang pers nomor 40 tahun 1999, terutama tentang kode etik jurnalistik," urai Imam.
Lanjut Imam memaparkan, kode etik jurnalistik itu harus dipahami wartawan, terutama saat melakukan penulisan berita. Seperti yang diatur dalam pasal 3. yang isinya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur
Sementara Jimy Silalahi, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers dalam kesempatan yang sama turut menyampaikan pedoman dalam penulisan beita. "Teman-teman wartawan jika menulis berita tidak usah berpikir yang jauh. Cukup anda berpedoman pada syarat penulisan 5W 1H, ini saja," kata Jimy.
Seminar media literasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Trenggalek Emil Dardak dan Dandim 0806 Trenggalek Bayu Argo. Selain itu, hadir pula dua orang anggota Dewan Pers lainnya, yakni Heru Cahyo dan Leo Batubara. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News